Bawaslu Kabupaten Magelang Minta Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye

Tabloid Indonesia Maju sempat dibagikan kepada warga di pasar-pasar tradisional wilayah Magelang. Dok
Tabloid Indonesia Maju sempat dibagikan kepada warga di pasar-pasar tradisional wilayah Magelang. Dok

Bawaslu Kabupaten Magelang meminta peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye di luar jadwal sudah ditentukan karena berpotensi pelanggaran pidana pemilu.


"Perhatikan tahapan dan jadwal kampanye seperti diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh, Jumat (8/12).

Bawaslu juga meminta peserta pemilu untuk memperhatikan larangan-larangan kampanye seperti diatur dalam pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu.

"Semua peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam mempengaruhi pemilih," imbaunya.

Demikian pula dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), peserta pemilu harus mempedomani SK KPU Kabupaten Magelang Nomor 129/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu 2024.

Terkait penyebaran tabloid Indonesia Maju, menurut Habib, pihaknya sudah melakukan kajian mendalam.

Bawaslu menyatakan, tabloid Indonesia Maju bukan produk jurnalistik. Tabloid itu tidak memiliki ijin terbit dan tidak memiliki ISSN (International Standard of Serial Number).

ISSN merupakan nomor diberikan kepada terbitan berkala sebagai penanda berlaku secara global. Terbitan berkala dimaksud adalah buku atau terbitan lain memiliki beberapa seri seperti jurnal ilmiah, koran, majalah dan lainnya.

Bawaslu menilai, tabloid Indonesia Maju tidak diterbitkan oleh penerbit, tidak ada susunan redaksi, tanpa alamat redaksi dan tidak ditulis oleh wartawan. Dengan demikian Tabloid Indonesia Maju bukan merupakan produk jurnalistik.

Untuk itu, Tabloid Indonesia Maju lebih tepat disebut sebagai Bahan Kampanye dalam bentuk lain, yakni dicetak mirip tabloid dan disebarkan kepada khalayak di pasar-pasar tradisional.

Untuk itu, demi menjaga ketertiban masyarakat dan agar tidak melanggar regulasi, Bawaslu pun menyampaikan imbauan. 

Tim relawan mengaku menyebarkan Tabloid Indonesia Maju sebaiknya mengurus dan melengkapi diri dengan surat penunjukan sebagai Tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye dari partai atau gabungan partai pengusung capres atau TKN.

Membuat surat pemberitahuan kepada Kepolisian dan tembusan ke Bawaslu dan KPU. 

"Bahan Kampanye yang sudah diedarkan dan sekarang dititipkan kepada jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Magelang dapat diambil kembali oleh pemiliknya. BK tersebut bisa diedarkan ke masyarakat lagi jika sudah memenuhi syarat ketentuan untuk berkampanye," kata Habib.