Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mulai Selasa (23/4), kemarin.
- Sahabat Tuli Salatiga Menyinggung Cueknya KPPS saat Pencoblosan
- Bawaslu Jangan Menjadi Macam Ompong
- Bawaslu Ingin Panwaslu Kecamatan Segera Tingkatkan Kapasitas
Baca Juga
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu kota Semarang Euis Noor Faoziah menyampaikan pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu seleksi bagi Panwaslu Kecamatan Existing dan seleksi bagi Panwaslu Kecamatan pendaftar baru.
Menurut Euis, Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
Sedangkan peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
"Proses seleksi untuk anggota panwaslu kecamatan Existing akan dimulai pada tanggal 23 April hingga 27 April 2024. Sedangkan seleksi bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024" kata Euis dalam rilis yang diterima RMOLJateng Kamis (25/4).
Dia menjelaskan ketentuan diatas Merujuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Euis menegaskan akan dilakukan evaluasi kinerja bagi petugas Panwaslu Kecamatan Existing terlebih dahulu.
“Silahkan bagi Panwaslu Kecamatan Existing untuk segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratannya. Berkas dapat dikumpulkan langsung ke kantor Bawaslu," kata Euis yang juga Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan,
Adapun untuk Dokumen pendaftaran, kata Euis dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kota . Dokumen persyaratan harus disiapkan dalam tiga rangkap, termasuk satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.
Proses seleksi bagi pendaftar baru dilakukan setelah pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan tentunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta existing.
Sedangkan persyaratan bagi pendaftar baru antara lain : berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, dan lain sebagainya.
“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung bersama kami dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, penting untuk Anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih nanti nya untuk dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024” imbuhnya.
- Pembangunan Tanggul Atasi Masalah Rob Menahun Di Pelabuhan Tanjung Emas
- Ribut Duel Dua Lelaki, Bahkan Rela Kotor-kotoran Masuk Ke Got
- Dinas Pekerjaan Umum Semarang: Belum Ada Rencana Perbaikan, Bisa Juga Diartikan Demi Menjaga Keaslian Nilai Sejarah Kota Lama