Bawaslu Batang Rekrut Ratusan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024, Ada Perpanjangan?

Proses rekruitmen PKD di Kantor Bawaslu Batang, Selasa (21/5) sore.
Proses rekruitmen PKD di Kantor Bawaslu Batang, Selasa (21/5) sore.

Bawaslu Kabupaten Batang resmi membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 pada tanggal 18-21 Mei 2024. Hingga hari terakhir pendaftaran, tercatat sekitar 400 pendaftar yang bersaing untuk mengisi 248 posisi pengawas.


Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Batang, Slamet Muarif, menyatakan bahwa pendaftaran akan ditutup pada 21 Mei pukul 17.00 WIB. Namun, mengingat jumlah pendaftar yang ada saat ini, ada kemungkinan pendaftaran akan diperpanjang. 

"Pendaftaran mungkin akan diperpanjang, terutama untuk desa-desa yang jumlah pendaftarnya belum mencapai dua kali kebutuhan serta belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen," jelasnya dalam wawancara, Selasa (21/5).

Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung pada 22-24 Mei 2024 dan hanya berlaku untuk desa yang belum memenuhi kuota pendaftaran minimal. Menurut Muarif, beberapa desa masih kekurangan pendaftar, dimana setiap desa minimal harus memiliki dua pendaftar dan memenuhi kuota keterwakilan perempuan. 

"Kami akan memperpanjang pendaftaran di desa-desa yang belum memenuhi kuota. Jika dalam masa perpanjangan ini masih belum terpenuhi, pendaftaran akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," tambahnya.

PKD akan berperan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa dengan masa kerja sekitar 8-9 bulan. Mereka akan bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari proses pendaftaran hingga pelaksanaan pemungutan suara. 

Setelah lolos seleksi dan tahapan wawancara, PKD akan dilantik pada 2 Juni 2024. 

Muarif menjelaskan bahwa honor untuk PKD adalah sekitar Rp1,1 juta per bulan yang berasal dari hibah Pemerintah Daerah. 

"Besaran honor masih sama, yaitu sekitar Rp1,1 juta per bulan. Anggaran ini berasal dari hibah Pemerintah Daerah," ujarnya.

Syarat keterwakilan perempuan 30 persen menjadi salah satu alasan utama kemungkinan perpanjangan pendaftaran. Saat ini, masih banyak desa yang belum memenuhi syarat ini. 

"Syarat keterwakilan perempuan menjadi tantangan tersendiri. Kami terus mendorong agar lebih banyak perempuan mendaftar sehingga syarat ini bisa terpenuhi," kata Muarif.

Proses seleksi PKD melibatkan beberapa tahap, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga wawancara. Para calon pengawas yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti wawancara untuk memastikan mereka memenuhi kualifikasi yang diperlukan.