Bawa 1000 Butir Pil Yarindu, Warga Klaten Terancam 12 Tahun Penjara

Barang bukti (BB) obat terlarang yang dibawa pelaku Aan (28) warga Klaten di tangkap Satuan Narkoba Polres Salatiga, Selasa (9/1). RMOL Jateng
Barang bukti (BB) obat terlarang yang dibawa pelaku Aan (28) warga Klaten di tangkap Satuan Narkoba Polres Salatiga, Selasa (9/1). RMOL Jateng

Seorang pemuda bernama Aan (28) warga Klaten ditangkap Satuan Narkoba Polres Salatiga, Selasa (9/1) karena membawa 1000 bukti obat daftar G atau jenis Yarindu.


Pelaku ditangkap di depan Kantor BPJS, Jl. Jenderal Sudirman No.312 Ledok, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Aan diduga hendak melakukan transaksi dari tangan ke tangan.

Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin mengungkapkan, penangkapan Aan berawal pada hari Sabtu (6/1) sekira pukul 13.00 WIB tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi bahwa di depan Kantor BPJS terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 312 Ledok, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga sering dijadikan tempat transaksi jual / beli obat-obatan terlarang/ obat keras (Daftar G)/ obat tablet warna putih berlogo huruf “Y”/  Yarindu.

"Sesaat mendapatkan informasi, anggota kami melakukan penyelidikan. Dan benar saja, seorang pemuda terlihat mencurigakan," kata AKP Asikin.

Petugas langsung menyergap pelaku usai mengambil paket obat daftar G berupa pil yarindu.

Setelah  dilakukan interogasi dan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, Aan mengakui membawa/ menyimpan paket berisi obat keras (obat daftar G) saat itu dibawa oleh terlapor.

"Bahkan, pelaku mengaku pernah menjual obat-obatan tersebut. Pelaku tergolong pengedar," terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu buah paket kotak kardus warna coklat di dalamnya berisi plastik warna bening dilakban warna coklat.

Selain itu, ditemukan juga 1000 butir obat tablet warna putih berlogo huruf 'Y'/ Yarindu, satu buah HP (handphone), satu buah plastik warna bening berisi sembilan pack plastik klip merk KP KLIP. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih dengan Nopol : AD-3593-AQC  digunakan pelaku saat mengambil paket.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan.

Kapolres Salatiga melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani menambahkan, pelaku dikenakan pasal Primer Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Adapun ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp5 Miliar," terang Iptu Henri Widyoriani.