Polemik keberadaan kantor sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta memasuki babak baru.
- Wali Kota Gibran Hentikan Rencana Penyegelan Puluhan Kios PGS
- Pemkab Purbalingga Salurkan Bantuan 1146 Ton Beras PPKM
- Tingginya Kasus Kebakaran Selama Kemarau, Damkar Ingatkan Warga Tidak Sembarangan Bakar Sampah
Baca Juga
Polemik keberadaan kantor sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta memasuki babak baru.
Pengurus DPC Peradi Surakarta belum juga mengindahkan somasi yang dilayangkan pemenang lelang, rumah dan bangunanrumah di Jl Markisa II, Karangasem, Laweyan, Solo.
"Sesuai batas waktu somasi sampai tanggal 12 Juni 2021, rumah tersebut harus kosong. Dan diserahkan pada kami. Tapi kenyataannya rumah masih dikuasai dan terkunci. Maka kami terpaksa mengganti kunci dan menurunkan papan nama kantor DPC Peradi Surakarta yang masih terpasang di tembok pagar depan," ungkapAwod dari Awod.SH, kuasa hukum pemilik rumah, pada RMOLJateng Minggu (13/6).
Kuasa hukum pemilik datang ke lokasi bersama dengan Ketua RT setempat dan bhabinkamtibmas, sebagai saksi.
Selain melepas papan nama di rumah berlantai dua dengan luas lahan 200 m2 itu, rantai dan gembok pintu pagar juga ikut dilepas, diganti dengan rantai dan gembok baru.
Sebelum melakukan penguasaan, Awod mengaku sudah sejak awal berkomunikasi dengan Zaenal selaku Ketua DPC Peradi Surakarta.
Bahkan surat pemberitahuan sebelum surat somasi dilayangkan juga sudah di sampaikan. Termasuk permohonan untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah.
"Surat kami direspon (atas nama pengurus Peradi Surakarta) dan kami diminta berhubungan dengan Pak Zaenal, dan itu sudah kami laksanakan tapi ternyata hari ini masih belum dikosongkan," paparnya.
Dengan telah dilakukannya penguasaan rumah, maka Awod meminta kepada pihak- pihak yang ingin mempermasalahkan supaya menghubunginya selaku kuasa hukum Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, pemenang lelang eksekusi.
"Sebenarnya 1 Juni 2021 kemarin rumah ini akan digunakan sebagai asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muayyad, Mangkuyudan, Laweyan, Solo. Tapi rumahnya masih dikuasai oleh Bapak Zaenal, dan kami sendiri tidak tahu apa alasannya menguasai," ujar Awod.
Ia pun menegaskan, kliennya merupakan pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek tanah dan bangunan sesuai dengan SHM No. 2946.
Proses lelang eksekusi sudah dilakukan empat kali pada, 29 Juli 2020, 3 September 2020, 10 Desember 2020, dan terakhir 19 Februari 2021.
- Masih Level 4, Wali Kota Salatiga Belum Izinkan Wisata Dan Tempat Hiburan Beroperasi
- DPRD Kota Semarang Bakal Mengecek Ulang Data Penataan Pasar Johar
- Bupati Karanganyar Gandeng Linmas Pantau Peredaran Rokok Ilegal