Batas Atas Tes PCR Rp550 Ribu, Klinik Nakal Akan Ditindak

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penyesuaian tarif PCR yang diterapkan di semua rumah sakit hingga klinik.


Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengatakan tarif batas atas yang diatur adalah Rp 550.000,- yang berlaku di semua Rumah Sakit dan Klinik sesuai aturan Menkes. Sedangkan untuk Puskesmas akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal).

"Surat edaran dari Kemenkes sudah ada, tapi untuk tarif dipuskesmas ada perwal. Klinik, rumah sakit itu diatur batas atas Rp 550 ribu," kata Hakam, Sabtu (21/8).

Hakam mengatakan jika Puskesmas akan fokus melakukan tes PCR bagi kontak erat pasien Covid-19. Puskesmas sendiri memiliki Laboratorium Kesehatan yang bisa memeriksa sampel PCR bagi setiap warga yang merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.

"Kita punya lab kes untuk melayani PCR yang kita tracing, dan kapasitas minimal dalam sehari ada 90 sampel," terangnya.

Terkait dengan penyesuaian tarif dari Kemenkes tersebut, Dinkes akan melakukan pemantauan terhadap Rumah Dkait hingga Klinil Utama yang melayani tes PCR.

Nantinya jika masih ada klinik yang mematok harga diatas Rp 550.000,- maka masyarakat bisa langsung melakukan pengaduan melalui LaporHendi.

"Kita punya kanal pengaduan di lapor Hendi, kita pasti akan ditindaklanjuti segara," tegasnya.

Nantinya jika ada pelanggaran terkait batas atas tarif PCR, maka Dinkes akan memberikan sanksi terhadap klinik tersebut.

"Yang jelas kita akan pastikan dulu lalu kita konfirmasi dulu kliniknya apa benar melakukan kenaikan tarif, jika benar nanti kami beri teguran, dan kalau dilakukan berulang akan ada sanksi administrasi," pungkasnya.