Petugas unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pencurian uang didalam rekening senilai Rp317.500.000 milik majikannya sendiri.
- Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan di Mapolresta Magelang
- Guna Pengawasan, Kemenkumham Jateng Kolaborasi dengan Ombudsman
- Pengunjung dan Karyawan Kafe Karaoke Ditest Urine Polres Kebumen
Baca Juga
Pelaku ditangkap dipersembunyianya di Kabupaten Wonogiri setelah buron selama tiga bulan. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menguras isi rekening setelah sebelumnya mengerahui nomor PIN dari anaknya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lumbantoruan menyebut pelaku diketahui bernama Ahmad Santoso (47) warga kecamatan Sukmajaya kota Depok,Jawa Barat. Ia ditangkap Polisi lantaran telah melakukan pencurian uang dalam rekening milik majikanya The Hansen (88) yang nerupakan penduduk Jalan Puri Anjasmoro Semarang Barat pada kurun waktu hari Senin (6-9/5/22)
"Tersangka Ahmad yang baru bekerja selama empat hari itu, secara diam-diam mengambil kartu ATM milik korban yang tersimpan di saku jaket. Kesempatan itu dilakukan, saat korbannya di luar kamar dan sedang menonton tv," Ungkap AKBP Dony yang didampingi Panit Pidum Ipda M Anugerah Perdana Daksa saat rilis kasus di Mako Libas Rabu (13/6/22).
Kepada polisi, tersangka Ahmad bekerja menjelaskan bahwa seperti biasa membersihkan rumah dan meminta izin masuk ke kamar korban. Namun, dirinya memang sudah merencanakan akan mengambil kartu ATM milik korban untuk ditukar dengan kartu ATM lain.
"Saya dapat info nomor PIN ATM-nya dari anak saya yang sebelumnya pernah bekerja sebagai sopir. Saya lalu coba menukar kartu ATM-nya, dan saya ambil di minimarket dekat rumah," katanya
Menurut pengakuan tersangka, usai memindahkan uang milik korban ke rekening lain kemudian kembali ke rumah majikannya. Kartu ATM milik korban dikembalikan ke tempat semula.
"Saya melakukannya sebanyak empat kali, totalnya lebih dari Rp300 jutaan yang saya ambil," ujarnya.
Aksi tersangka baru ketahuan, setelah korbannya mengetahui jika uangnya hilang dalam empat hari berturut-turut. Total kerugiannya mencapai Rp317.500.000.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolrestabes Semarang dan polisi baru berhasil menangkap tersangka setelah tiga bulan pelarian.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan juga menyebut aksi yang dilakukan tersangka itu ternyata tidak lepas dari informasi anak tersangka bernama Ahmad Surya.
Dari pengakuan tersangka, uang itu sebagian digunakan untuk membayar hutang rentenir dan buka blokir bank.
"Jadi, tersangka ini punya hutang Rp88 juta dan pakai uang itu untuk membayarnya. Sisanya dipakai selama pelarian tiga bulan," ujar Donny.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka Ahmad Santoso diamankan uang tunai sebesar Rp40 juta. Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Kita sedang mengejar dua pelaku lain yang saat ini masuk DPO, yaitu Ahmad Surya dan Ferdiyansyah," pungkasnya.
- 17 Bintara Remaja Polres Pemalang Ikuti Tradisi Pembaretan
- Predator Anak Asal Banten Diringkus Polisi, Usai Cabuli Dua Bocah di Kudus
- Polres Purworejo Gencarkan Operasi Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 1446 H