Baru Bebas dari Penjara, Wanita Ini Kembali Masuk Bui

AF (40) warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung saat kepergok mencuru di rumah warga di Ambarawa, Rabu (12/6). Erna Yunus B/RMOLJateng
AF (40) warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung saat kepergok mencuru di rumah warga di Ambarawa, Rabu (12/6). Erna Yunus B/RMOLJateng

Baru juga bebas dari Lembaga pemasyarakatan pada April 2024 lalu, AF (40) warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung kembali dibekuk jajaran Polsek Ambarawa usai nekat mencuri handphone (HP), Rabu (12/6).


Pelaku langsung digiring ke Polsek Ambarawa guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Sembari dilakukan pendalaman kasus, AF pun harus mendekam dalam bui.

Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid mengatakan, AF merupakan pemain lama. "AF adalah seorang wanita residivis spesialis pencurian Hp dirumah warga, dan kini sudah kita amankan di Polsek Ambarawa," kata AKP Abdul Mufid.

Pihaknya menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian HP. Polsek Ambarawa juga sempat berkoordinasi dengan pihak Polres Magelang Kota, dan mendapat kepastian  bahwa pelaku merupakan residivis 2x pencurian di wilayah Magelang Kota.

Lebih lanjut AKP Mufid memaparkan adapun pelaku AF merupakan warga Kec. Kranggan Kab. Temanggung, dan pelaku berdalih melakukan hal pencurian hp tersebut untuk kebutuhan sehari hari.

"Pelaku saat beraksi di rumah ibu Parni maupun saat beraksi sebelumnya," ungkap Kapolsek.

Pelaku beraksi memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan pintu rumah dan pintu gerbang rumah dalam kondisi terbuka.

Dan saat beraksi di Ambarawa ini, pelaku masuk dan mengambil Hp milik korban yang saat itu ditaruh di meja ruang tamu. Saat pelaku hendak keluar rumah, korban datang dan menanyakan keperluan apa masuk ke rumah korban.

Setelah kepergok pemilik rumah, Kapolsek menerangkan bahwa pelaku berdalih ingin mencari kos-kosan, namun dengan kondisi menyembunyikan sesuatu di balik badannya. Setelah didesak korban akhirnya terjadi cekcok dan membuat tetangga korban berdatangan, selanjutnya di amankan ke rumah ketua RT dan melaporkan ke Polsek Ambarawa.

"Pelaku tidak bisa mengelak setelah pemilik rumah/korban mendesak yang disembunyikan pelaku adalah Hp Korban, dan ternyata betul bahwa Hp yang dibawa pelaku merk Samsung A54 adalah milik korban," pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak Polsek Ambarawa guna pemeriksaan lebih lanjut.