Pemerintah Kota Semarang terus melakukan percepatan persertifikatan aset berupa bidang lahan agar aset tersebut bisa dimaksimalkan penggunaannya.
- CPNS Mau Diangkat, Harus Taat Aturan
- Ini Kata Pj Bupati Soal Kehadiran 'Sang Mantan' di Acara Seremonial Pemkab Karanganyar
- Amir Makhmud Resmi Jabat Pj Bupati Tegal
Baca Juga
Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan hingga saat ini sudah ada 400 bidang lahan aset milik Pemkot Semarang yang sudah bersertifikat. Padahal total aset yang harus disertifikatkan ada 1.188 bidang dan harus selesai persertifikatannya pada tahun ini.
Iswar menyampaikan ketika aset tersebut belum memiliki sertifikat maka belum bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Terlebih lagi aset yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) juga sudah diatur dalam Permendagri terkait dengan aturan barang milik daerah (BMD).
“Jadi ada aturan itu, aset yang kita miliki berupa tanah, bangunan yang masuk dalam BMD harus ada sertifikatnya. Sehingga nanti akan lebih jelas lagi untuk pemanfaatannya,” ucap Iswar, Jumat (28/10).
Iswar menyampaikan kekurangan bidang lahan yang belum bersertifikat saat ini memang masih berproses untuk dilakukan penyertifikatan. Nantinya setelah sertifikat muncul dan kepemilikan jelas, maka Pemkot akan lebih mudah untuk membuat kerjasama dengan pihak lain.
“Kalau cuma tercatat saja sebagai aset, secara aturan belum bisa dikerjasamakan,” tuturnya.
Pihaknya juga optimis akan bisa mengejar penyertifikatan tersebut hingga akhir tahun ini “Sisanya masih ongoing ya, mayoritas memang bidang tanah. Saya yakin tahun ini bisa rampung semua. Tahun depan masih ada lagi aset Pemkot yang akan disertifikatkan,” tandasnya.
- Wali Kota Semarang Siapkan 12 Bus Armada Mudik Gratis Jemput dan Antar Pemudik
- Wali Kota Semarang Bagi-Bagikan Program Makan Siang Gratis Di SDN 02 Gisikdrono
- Pemkot Semarang Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Dari Tiga CSR