Bareskrim Polri Ungkap Judi Online dengan Omzet Rp. 15 Miliar, Sembilan Tersangka Diserahkan ke Kejari Semarang

Istimewa
Istimewa

Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri telah menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Semarang.


Para tersangka ini ditangkap karena terlibat dalam pembuatan rekening dan transaksi penerimaan, pengumpulan, serta pengiriman uang hasil judi di situs 1Xbet.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis, 27 Juni 2024.

Penyerahan tersebut dipimpin oleh AKP Bambang Meiriawan SH., MH., selaku Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang, M. Rizky Pratama.

Dalam keterangannya, AKP Bambang mengungkapkan bahwa para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta, dan Medan.

Mereka adalah karyawan yang bertugas membuat rekening untuk memudahkan transaksi di situs judi online 1Xbet.

Selain itu, mereka juga melakukan transaksi penerimaan, pengumpulan, dan pengiriman uang hasil transaksi judi.

Rekening yang digunakan untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia.

Dari aktivitas judi online tersebut, omzet yang diraih diperkirakan mencapai Rp. 15 miliar per bulan.

Barang bukti yang diserahkan meliputi 77 rekening beserta kartu ATM-nya, satu token, 33 unit HP, tiga laptop, dan uang tunai sebesar Rp. 700 juta.

Meskipun aktivitas judi online dilakukan di Indonesia, server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja.

Saat ini, Bareskrim Polri sedang mengejar dua DPO yang berperan sebagai bandar di luar negeri, dan telah mengirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait hal ini.

Pihak Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang, M. Rizky Pratama, menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan oleh kejaksaan sambil menunggu penyempurnaan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online dan mengajak untuk bersama-sama mengawasi serta melindungi orang-orang terdekat dari bahaya perjudian online.