Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemantauan selama satu bulan sebelum menangkap enam anggota sindikat pembuat uang palsu di wilayah DKI Jakarta dan Bogor.
- Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Blora
- Tim Resmob Polres Demak Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Balita
- Edarkan Sabu, Anggota Polres Semarang Ditangkap
Baca Juga
Hal itu dijelaskan Kepala Subdit IV Direktorat Tipdeksus, Kombes Pol Wisnu Hermawan, kepada wartawan di Kantor Bareskrim, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
"Sudah kami pantau sebulan," ungkap Wisnu seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Wisnu yakin pengintaian yang dilakukan timnya masih bisa menangkap lagi jaringan pembuat uang palsu di Jawa Tengah yang saat ini masih dalam pengembangan.
Dalam tiga tahun terakhir, ungkap Wisnu, Subdit Upal (uang palsu) Ditipideksus baru berhasil menangkap tiga jaringan yakni Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Terkait pengungkapan jaringan Upal Jakarta dan Jabar, ini kali ketiga kami menangkap. Siapa pemodalnya sehingga kami tangkap secara beruntun, tahun ini ada tiga jaringan yaitu Jatim, Jabar dan Jakarta," jelasnya.
Enam orang yang baru ditangkap pihaknya terdiri dari pembuat, pemodal dan pengedar. Misalnya, Ngadino Suratno sebagai pegedar yang ditangkap di Tangerang. Lalu, Sukoco, Ustanto dan Andi sebagai pembuat berhasil diringkus di Bekasi dan Bogor.
"Termasuk pemodal, namanya Saifuddin kami tangkap juga," beber Wisnu.
Sindikat ini membuat uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan metode sablon. Motif dari sindikat ini membuat uang palsu adalah keuntungan ekonomi.
Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 37, UU 7/2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan 15 tahun.
- Polres Purbalingga Gerebek Judi Sabung Ayam, Delapan Orang Diamankan Satu Kabur
- Polisi Pastikan Kasus Begal Tlogosari Murni Penganiayaan
- Gubernur Jawa Tengah Berpesan Kepada Narapidana Penerima Remisi untuk Perbaiki Diri