Barang Sitaan Satpol PP Akan Dilabeli Tanda Bukti

Kinerja Satpol PP Kota Semarang sempat viral di media sosial. RMOL Jateng
Kinerja Satpol PP Kota Semarang sempat viral di media sosial. RMOL Jateng

Sempat menjadi viral di media sosial beberapa pekan lalu akibat penindakan saat PPKM Darurat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, saat ini Satpol PP berkomitmen akan menindak pelanggar Perda dengan lebih humanis dan sopan.


Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menyampaikan langsung kepada semua jajarannya untuk menindak secara tegas namun tetap humanis kepada para pelanggar Perda terlebih pada masa PPKM Darurat.

"Saya imbau untuk petugas satpol pp dalam menindak di masa PPKM Darurat ini dengan tegas, santun dan humanis," kata Fajar di Kantor Satpol PP, Senin (19/7).

Dirinya juga meminta kepada petugas penindakan di lapangan untuk memberikan tanda bukti apabila memang harus menyita barang-barang pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM. 

"Jika akan ada penyitaan barang, dilihat dulu dan komunikasi terlebih dahulu dengan pemiliknya lalu berikan tanda bukti supaya tidak bermasalah di Mako," jelasnya.

Fajar mengatakan jika akan melakukan yustisi pada saat PPKM Darurat di luar PPKM Mikro yang dilakukan di tingkat Kecamatan, harus sudah ada peringatan terlebih dahulu dari camat atau lurah setempat hingga tiga kali.

"Apabila melakukan yustisi di tingkat kecamatan di luar PPKM Mikro, Satpol PP bisa menyampaikan ke kecamatan atau kelurahan untuk memberikan teguran 1-3 kali kepada pelanggar, tapi jika sampai teguran tidak diindahkan maka Satpol yang akan turun tangan," tegasnya.

Sedangkan jika untuk yustisi PPKM Mikro, Fajar berpesan untuk tetap melakukan sesuai dengan SOP, namun tetap humanis dan sopan. "Tapi untuk PPKM Mikro bisa berjalan sesuai dengan SOP yang sudah saya tandatangani, yang jelas laksanakan dengan sopan dan humanis jangan sampai ada persepsi masyarakat Satpol PP itu beringas," ungkapnya.