Barang Sitaan KPK di Banjarnegara Diduga Diambil Orang, DPUPR Lapor ke Polisi

Eks Aspal Mixing Plant (AMP) yang terletak di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Arief/RMOLJateng
Eks Aspal Mixing Plant (AMP) yang terletak di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Arief/RMOLJateng

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara, M Arqom Al Fahmi melaporkan dugaan pembongkaran Eks Aspal Mixing Plant (AMP) ke Polres Banjarnegara, Jumat (27/9) lalu.

Diketahui, Eks Aspal Mixing Plant (AMP) yang terletak di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara tersebut, merupakan barang sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dititipkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

Menurut Arqom kepada Wartawan di Ruanganya, Senin (7/10), sebanyak tujuh orang yang mengaku dirinya sebagai Warga setempat, sedang melakukan pembongkaran barang-barang Eks AMP menggunakan alat potong las.

"Awalnya, Kamis (26/9) saya dihubungi oleh Camat Susukan terkait pembongkaran Eks AMP. Pada saat itu juga, saya bersama tim mendatangi ke lokasi tersebut, di situ saya melihat sebanyak tujuh orang yang mengaku dirinya sebagai Warga setempat, sedang melakukan pembongkaran barang-barang Eks AMP, salah satunya dengan menggunakan alat potong las." Kata Aqrom.

Menurutnya, Aqrom sempat menegur pada Warga untuk menghentikan pembongkaran Eks AMP tersebut. Namun dari tujuh orang itu, malah melakukan pembelaan dengan cara menunjukan surat kepada Aqrom.

"Saya sempat menegur untuk menghentikan pembongkaran tersebut serta memberitahukan kepada mereka, bahwa barang tersebut merupakan milik DPUPR yang dihibahkan dari KPK kepada Pemkab Banjarnegara dan tercatat di DPUPR.

Lebih lanjut Aqrom mengatakan, salah satu dari ke tujuh orang tersebut malah menunjukan selembar kerta yang berisikan "Surat permohonan pembongkaran barang, yang ditujukan oleh Camat Susukan, diketahui oleh Kades Gumelem Wetan dan ditandatangani oleh Rt-Rt setempat".

Aqrom juga menegaskan, bahwa surat tersebut baru bersifat permohonan izin pembongkaran, bahkan ia juga mengingatkan kepada mereka, agar menghentikan pembongkaran serta mengembalikan beberapa barang-barang yang sudah hilang.

"Saya menunggu itikad baik mereka agar barang-barang tersebut dapat dikembalikan lagi seperti semua, namun keesokan harinya, barang yang dibongkar kemarin sudah tidak ada lagi. Oleh sebab itu, kami melaporkan hal tersebut kepihak Polres Banjarnegara agar segera ditindak,” pintanya.