Tingginya pertumbuhan industri pangan di Cilacap, khususnya industri gula coklat sukrosa, menjadi perhatian tersendiri bagi Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap. Salah satu masalahnya adalah banyaknya unit usaha yang belum berizin dan memenuhi standar pengolahan pangan.
- Angkanya Semakin Meningkat, Masyarakat Kelas Menengah Perlu Budayakan Side Hustle
- Pembangunan Pasar Glendoh Molor, Ini Penjelasan Penyedia Jasa
- Pemkab Rembang Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Nataru
Baca Juga
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Cilacap Wasi Ariyadi mengatakan, untuk menjaga masyarakat Cilacap terdampak dari bahan pangan berbahaya, salah satunya dengan cara melakukan monitoring pada tingkat pelaku industri.
“Meski jumlah temuannya berkurang, bahan pangan di pasar dan swalayan masih didominasi rhodamin B dan methyl yellow serta formalin. Selain itu, penggunaan bahan tambahan pada industri gula coklat sukrosa juga perlu dimonitoring secara rutin,” ungkap Wasi Ariyadi, Kamis (2/12/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap Susilan menjelaskan, dari 209 pelaku usaha gula coklat sukrosa di Cilacap dengan jumlah produksi mencapai 7.290,95 ton per bulan, baru dua yang sudah memiliki izin MD (Makanan Dalam).
Selebihnya belum berizin dan belum memenuhi standar baik dalam hal sanitasi higiene, pengolahan limbah, hingga bahan baku.
“Kemudian, sanitasi higienis 80 persen sangat buruk atau tidak memenuhi standar, 90% tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sebagian limbah dibuang langsung ke sungai, tidak ada standar jelas untuk bahan baku, seperti penggunaan molase sebagai bahan baku di Gandrungmangu,” jelas Susilan.
Susilan mengatakan, Dinas Pangan dan Perkebunan, Loka POM Banyumas, dan Satpol PP telah melakukan pembinaan di beberapa Kecamatan terkait usaha gula coklat sukrosa.
“Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat, harus dilakukan pembinaan dari Dinas Perindustrian dan DLH. Yang sudah memiliki NIB akan menjadi kewenangan DPMPTSP dan OPD terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto menyampaikan, banyak pelaku usaha gula olahan yang menambahkan pengawet dan bahan tambahan lainnya melebihi batas maksimum.
“Contohnya ada hasil laboratorium yang menunjukkan kadar Sulfit mencapai 4259,85 mg/kg dari yang seharusnya maksimal 40 mg/kg,” katanya.
Industri yang baik adalah industri yang memiliki lingkungan yang bersih, memiliki pengolahan limbah, menggunakan alat yang aman dan higienis.
Perhatian TJKPD terhadap industri pangan sesuai dengan pentingnya pangan aman bagi masyarakat di Cilacap.
Karena makanan yang tercemar baik oleh bakteri, bahan kimia hingga makanan yang tidak diolah dengan baik, dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.
“Maka dari itu, pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat harus mengawasi dan mengawal UKM agar berkembang dan tetap terjaga keamanan pangannya. Hal ini demi memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat,” tutup Suliyanto.
- SIG dan Semen Gresik Gelar Temu Pelanggan Bersama Tukang-Tukang Bangunan di Area Rembang
- Akselerasi EBT, SG Gunakan Solar Panel untuk Operasional Perusahaan
- Sudah Vaksin Lengkap Penumpang KA Jarak Jauh Bebas Swab