Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif di kawasan pelabuhan proyek PLTU Batang dibantah pihak PT Aquilla Transindo Utama.
- Polisi Duga Pelaku Begal di Gayamsari Lebih dari Dua Orang
- Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi: Stop Tawuran!
- Bea Cukai Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
Baca Juga
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu menampik semua pernyataan Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa, Didik Pramono.
"Korbannya itu kami, bukan mereka. Kami ini kepanjangan tangan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Perhubungan yang ditunjuk mengelola pelabuhan untuk perairan wajib pandu di sana," kata Humas PT Aquilla Transindo Utama, Agus Nurohman di kantornya, Kamis (16/12).
Ia menjelaskan, bahwa perusahaannya mengurusi jasa pemanduan kapal dan penundaan kapal. Kewenangannya diberikan oleh pemerintah.
Tugasnya sudah diatur dalam peraturan menteri PM 57/2015 mengatur tentang pemanduan dan penundaan. Isinya kewajiban kapal minimal 500 GT menggunakan jasa pandu di area wajib pandu suatu pelabuhan.
Aturan itu berhubungan dengan standar operasional keselamatan kapal. Setiap kapal yang masuk pelabuhan juga punya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran itu dihitung dari pembayaran jasa pandu kapal.
"Menjadi salah ketika mereka (kapal) masuk area pelabuhan tapi parkir sendiri. Itu namanya nyelonong. Dan hal itulah yang mereka lakukan," ucapnya.
Agus merinci aturan kapal masuk pelabuhan yaitu 1x24 jam harus lapor ke Syahbandar setempat. Lalu, wajib meminta jasa pandu kapal. Prosedur itulah yang jadi dasar terbitnya surat izin berlayar (SIB) untuk keluar pelabuhan.
Agus menyebut, jika tidak menggunakan jasa pandu serta membayar PNBP, maka ada sanksi yang menanti. Contohnya, pencabutan lisensi kru kapal hingga pencopotan izin operasional kapal.
Tapi, kapal dari PT Sparta tidak melakukan itu. Alih-alih, justru memarkirkan kapalnya sendiri. Bahkan, pernah parkir kapal tengah malam dan keluar sendiri.
"Mereka hanya lapor ke Syahbandar. Ketika ada laporan ke Syahbandar, otomatis ke kami dan harus ada perhitungan PNBP. Itu kewajiban mereka," jelasnya.
Di sisi lain, Agus juga membantah besaran nilai tagihan. Total tagihannya adalah Rp121 juta, bukan Rp320 jutaan.
Ia juga membenarkan pihaknya menerima pembayaran pada 13 invoice. Harga tagihan awal di kisaran Rp40 juta itu berdasarkan harga kesepakatan awal atau Rp3,5 juta.
Terkait kenaikan harga jasa pandu, ia mengatakan sudah melakukan pemberitahuan sebelumnya. Bahwa ada harga jasa pandu baru dari kementerian mulai 1 Agustus 2021.
"Setelah itu, mereka tidak mau bayar lagi. Sudah ada rumusnya terkait hal itu. Dan kami memberikan diskon hingga 50 persen pada seluruh agen kapal," jelasnya.
Terkait tudingan pemalsuan tanda tangan dan cap perusahaan, ia juga membantah. Seharusnya, pihak agen kapal datang ke kantornya untuk menyerahkan dokumen disertai tanda tangan. Tapi, tidak ada yang datang ke kantor.
"Malah justru dikirim hasil scan ya. Lalu, kami memang menghubungi agen kapal, dalam hal ini Saiful. Tidak harus direkturnya, yang penting agen," ucapnya.
Agus menyebut sudah berusaha berkomunikasi dengan pihak PT Sparta, namun usahanya mental. Dua kali dimediasi dengan Syahbandar, pihak agen kapal itu tidak datang.
Ia berujar lebih suka jika pihak PT Sparta Putra Adhyaksa berkomunikasi langsung dengan pihaknya. Sehingga permasalahan terkait tagihan bisa clear.
Terkait proses hukum, pihaknya pun siap melalui hal itu. Pihaknya sudah mempunyai bukti-bukti untuk membantah pelaporan terhadap perusahaannya.
"Di sini 85 persen adalah pekerja asli Batang. Lalu ada juga perusahaan agen kapal yang asli kabupaten Batang, seluruh akta hingga kantor pusat di Batang. Tidak hanya mereka," ucapnya menyinggung kontribusi tenaga kerja lokal.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng membenarkan laporan tersebut. Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan progres kasus itu.
"Benar, tapi saat ini masih dalam penyelidikan," katanya singkat.
- Mantan Pramugari Garuda Diduga Terima Pencucian Uang Rp 647 Juta
- Maling Helm Spesialis Minimarket, Sekali Aksi di Dua Lokasi Suyudono dan Satria Utara
- Sakit Hati Dengan Mantan Pacarnya, Pecatan TNI Ini kuras Isi Kedai