Pemerintah Kabupaten Batang mengembangkan sistem web untuk pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Sistem itu untuk mempersingkat kepengurusan KKPR yang menjadi dasar pembangunan bangunan.
- Wali Kota Lantik Pimpinan Baznas Kota Salatiga Periode 2022-2027
- ASN Pemkot Magelang Diajak Beri Dukungan Nyata Untuk Palestina
- Perubahan Jam Operasional Minimarket, Wujud Perlindungan terhadap UMKM
Baca Juga
"Kalau misalnya mau mendirikan bangunan harus sesuai tata ruang. Jika tidak sesuai maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB)tidak akan keluar, bangunan apapun," kata Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Batang, Triadi Susanto, Kamis (15/9).
Ia menjelaskan, semua proses pembangunan membutuhkan KKPR. KKPR ini terbagi menjadi tiga yakni untuk berusaha, non berusaha dan khusus proyek stragis nasional (PSN).
Fungsi KKPR adalah menggantikan izin prinsip, izin lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sesuai yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Sebenarnya, sistem untuk mengurus KKPR disediakan pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS). Kementerian investasi atau BKPM, Kementerian ATR serta Kemenko Investasi dan Kemaritiman sudah menyiapkan OSS RBA.
"Sampai dengan sekarang sistem tersebut masih belum sempurna. Sehingga belum berani membuat sistem non berusaha," tuturnya.
Triadi menyebut ada ketentuan dari pemerintah pusat agar KKPR tetap terlaksana dengan cara manual. Namun, cara itu merepotkan pengurus izin karena harus bolak balik ke kantor DPMPTSP, Kantor Pertanahan hingga kantor lainnya.
Atas dasar itulah, pihaknya membangun sistem untuk kepengurusan KKPR berbasis web. Sistem itu untuk memudahkan kepengurusan KKPR. Para pengurus bisa mengajukan izin melalui sistem itu.
"Kami sudah izin ke kementrian ATR, Bupati sudah bersurat ke kementrian ATR untuk izin operasionalnya," ucapnya.
Saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan sistem itu ke semua pihak yang berkepentingan mulai dari dinas yang membangun, perangkat desa, notaris dan berbagai lembaga lain. Sehingga, para pemangku kepentingan tahu sudah ada sistem yang mempermudah pengurusan KPPR.
- Ajak Masyarakat Selamatkan Alam Sejak Dini, Bupati Demak Kampanyekan Hemat Energi
- Diretas, Akun Facebook Bupati Pekalongan Diisi Video Vulgar
- Kades Terpilih Lakukan Audiensi di DPRD Banjarnegara, Berikut Harapanya