Bakal Senator Setuju MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian pasal 128 huruf (l) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (23/7). Dengan begitu, pengurus partai politik tidak boleh mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.


Terkait putusan tersebut, bakal calon anggota DPD dari Provinsi Lampung A Ben Bella mengapresiasi langkah yang diambil MK.

"Hal ini dapat menjaga marwah independensi ke depan, seperti awal dibentuknya lembaga DPD tahun 2004 lalu," katanya kepada wartawan, Rabu (25/7).

Ben Bella menjelaskan, putusan tersebut menjadi momentum baik untuk DPD secara kelembagaan ke depannya.

"Memang seyogyanya diisi oleh tokoh daerah yang benar-benar menjadi penyambung lidah rakyat daerah yang mereka wakili," ujarnya.

Menurut Ben Bella, terdapat narasi besar yang diharapkan masyarakat lampung dengan mengoptimalkan peran senator sebagai penyambung lidah masyarakat Lampung ke depannya. Selain itu juga, perlu diperkuat kewenangan DPD yang saat ini masih sangat terbatas.

"Dengan independensi, kursi senator yang diperuntukkan bagi anggota masyarakat non parpol dan kalangan profesional semakin terjaga. Sehingga, kepentingan daerah bisa fokus diperjuangkan di tingkat pusat," paparnya.

Lanjutnya, tantangan ke depan adalah diperlukan anggota DPD yang benar-benar tangguh dalam melakukan lobi politik secara intensif bersama DPR RI nantinya.

"Tantangan ini bukan berarti harus menjadi pengurus parpol yang nantinya akan terjadi dualisme kepentingan dalam memperjuangankan aspirasi rakyat daerah seperti yang terjadi saat ini," tutup Ben Bella yang pernah menjadi anggota DPD Provinsi Lampung 2004-2009.