Satpol PP Kota Semarang kembali membongkar 16 lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang ada di sepanjang Jalan Simongan, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (15/7).
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
Baca Juga
Pembongkaran dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan surat permintaan untuk membongkar bangunan liar tersebut dari pemilik tanah karena akan dimanfaatkan untuk hal lain.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, tanah yang ditempati oleh para PKL selain mil8ik pribadi perorangan juga sebagian adalah tanah milik Pemerintah Kota Semarang. Pembongkaran tersebut dilakukan juga lantaran Pemkot Semarang berencana untuk melakukan pelebaran jalan.
"Tanah ini milik perorangan dan yang bersangkutan sudah menyurati kami untuk minta PKL liar pindah karena mau dibangun. Tanah ini sebagian juga milik Pemkot dan dalam waktu dekat juga akan digunakan untuk pelebaran jalan disini," kata Fajar.
Fajar mengaku tidak ada perselisihan antara petugas dengan PKL pemilik lapak, karena memang pihaknya dibantu Babinsa, Koramil, Polsek setempat dan pihak kelurahan untuk memperingatkan dan melakukan sosialisasi sejak 2,5 bulan yang lalu.
Melalui cara persuasif dan humanis ini, diakui Fajar bisa meminimalisir gesekan dengan warga. Bahkan sejak 1 bulan lalu warga sudah selesai melakukan pembongkaran secara mandiri. Fajar menyebut karena pemilik lapak juga cukup kooperatif dengan petugas, pemilik tanah sendiri memberi uang tali asih sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing PKL.
"Hari ini kami hanya tinggal bongkar 3 lapak yang memang sama pemiliknya belum dongkar. Kami dibantu alat berat dari DPU untuk membongkarnya," jelasnya.
Fajar menjelaskan pelebaran yang akan dilakukan oleh Pemkot Semarang dikawasan tersebut memang akan dilakukan dalam waktu dekat dan hanya menunggu DPU untuk menganggarkan proyek tersebut.
"Sepanjang jalan ini sampai pom bensin akan ada pelebaran jalan karena memang jalan disini macet kalau jam tertentu tinggal menunggu DPU akan menganggarkan," ungkapnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial