Bagian II: Pasutri Di Salatiga Gelapkan 60 Mobil Rental

Kapolres Salatiga: Mengaku Kerjasama dengan PT Djarum Kudus
Pasutri Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Nurul Fadhilah (25), Warga Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang Dan Istrinya, Reni Saat Dipertemukan Dengan Wartawan Di Mapolres Salatiga, Rabu (15/05). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Pasutri Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Nurul Fadhilah (25), Warga Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang Dan Istrinya, Reni Saat Dipertemukan Dengan Wartawan Di Mapolres Salatiga, Rabu (15/05). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Cara dan modus yang digunakan pasangan suami istri (pasutri) nekat menggelapkan 60 mobil rental, terbilang nekat.


Bagaimana tidak. Kedua pelaku, Nurul Fadhilah (25), warga Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang dan istrinya, Reni, mencatut dan mengaku bekerjasama dengan PT Djarum Kudus.

Kepada wartawan, Kapolres AKBP Aryuni Novitasari mengungkapkan kejadian penggelapan dalam kurun satu waktu 1 tahun itu berawal pada 1 Desember 2023, tersangka datang ke Karisma Rental milik korban dan mengaku sebagai pemilik CV Permata Indah Trans.

"Tersangka datang ke tempat pelapor di Karisma Rental, bersama seorang perempuan yang mengaku istri tersangka," kata AKBP Aryuni Novitasari.

Saat itu tersangka mengaku pemilik CV Permata Indah Trans yang terletak di Jl. Juanda KM 5, Truko Krajan, Truko Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang," terang Aryuni.

Pelaku juga memiliki 8 unit mobil yang dikontrakkan kepada PT Djarum Kudus. Menurut pelaku mereka masih membutuhkan tambahan 3 unit mobil baru jenis Toyota Calya berwarna putih untuk dimasukkan ke PT Djarum Kudus. Kontrak mobil sebagai alat transportasi bagian operasional dengan biaya kontrak per bulan sebesar Rp5.000.000 per unit dan kontrak tersebut nantinya akan berjalan selama 2 (dua) tahun.

Dengan informasi dan bujuk rayu tersangka, saat itu calon korban (kemudian pelapor-red) tertarik dengan tawaran tersebut sehingga pada tanggal 3 Desember 2023 mengajukan kredit pengambilan 3 unit mobil baru jenis Toyota Calya dengan warna putih. Semua sesuai pesanan tersangka. Pengambilan mobil di dealer Toyota Nasmoco Salatiga melalui Finance MTF Cabang Ungaran dengan pembayaran di muka atau down payment (DP) sebesar Rp30.000.000.

Berjalannya waktu, lanjut Kapolres, pada tanggal 15 Desember 2023 ketiga unit mobil tersebut turun dari dealer dan diserahkan ke pelapor di Karisma Rental yang terletak Kampung Sugih Waras RT01/RW05 Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Lalu pada tanggal 25 Desember 2023 tersangka datang ke tempat pelapor dan mengambil 3 (tiga) unit mobil tersebut. Pasangan tersangka datang bersama dengan lima orang laki-laki yang tidak dikenali oleh pelapor, yang bahkan tidak mengenali istri tersangka.

"Saat tersangka akan mengambil ketiga unit mobil tersebut, tersangka menyerahkan foto kopi identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) serta satu lembar surat perjanjian sewa kontrak kendaraan dengan tertera CV Permata Indah Trans yang diakui milik tersangka sebelumnya," terang dia.

Tiga unit mobil pelapor diambil dan dibawa tersangka.

Pada tanggal 27 Desember 2023 tersangka melakukan kiriman uang sebesar Rp10.000.000 untuk biaya sewa uji coba dari tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 25 Desember.

Kemudian untuk bulan Januari 2024 tepatnya tanggal 26 Januari tersangka mengirim uang sewa sebesar Rp15.000.000 untuk 3 unit mobil tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2024 pelapor mengetahui bahwa ketiga GPS yang terpasang di masing-masing unit mobil yang di bawa tersangka telah off/mati di titik terakhir di daerah Gubug dan Kedung Jati atau masuk daerah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Saat itu pelapor sadar telah menjadi korban dan merasa dirugikan sehingga pelapor melaporkan perihal tersebut ke Polres Salatiga.

Bagian Pertama dari peliputan ini dapat dibaca di tautan di bawah ini:

Bagian I: Pasutri Di Salatiga Gelapkan 60 Mobil Rental