Dalam kurun waktu satu tahun (2023-2024), pasangan suami istri (pasutri) nekat menggelapkan 60 mobil rental.
- Maling Helm Di Semarang Semakin Resahkan, Berani Masuk Ke Pabrik
- Semakin Gila! Kreak-kreak Gangster Serang Warga Di Minimarket Mangkang, Beberapa Pelaku Sudah Diamankan Polisi
- Kepergok Warga Dan Terekam CCTV, Dua Remaja Tlogosari Pencuri Pagar Besi Kabur
Baca Juga
Berdalih untuk memenuhi kebutuhan, tak tanggung-tanggung wilayah operasi keduanya di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Apes, sepandai-pandainya tupat melompat, Nurul Fadhilah (25), warga Desa Truko, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang dan istrinya, Reni dilaporkan oleh korbannya. Keduanya kemudian diringkus Satreskrim Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari kepada wartawan mengatakan, modus yang digunakan dengan menawarkan investasi kerjasama sewa mobil.
"Jadi, 60 mobil yang digelapkan itu kurun waktu selama satu tahun. Dimana, korban dijanjikan penghasilan per bulan mendapat uang Rp5 juta per mobil," ungkap Kapolres di hadapan wartawan di Mapolres Salatiga, Rabu (15/05).
Kasus ini sendiri terungkap setelah korbannya Yosep Sutiadi, warga Sugihwaras, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga melapor ke Polres Salatiga.
Kapolres menyebutkan, kerugian korban tiga mobil Toyota Calya dengan plat nomor H 1974 GV, H 1022 MK dan H 1023 MK.
- Keseimbangan Pertumbuhan Industri dan Pertanian Di Jawa Tengah
- 18 Personil Polres Salatiga Naik Pangkat Di Hari Bhayangkara Ke-78
- 20 Serdik Sespimma Angkatan 71 Giat Praktek Kerja Profesi (PKP) Di Polres Semarang