Seorang ayah kandung di Kota Pekalongan berinisial MR tega menyetubuhi anak kandungnya berulangkali.
- Tak Tahan Dihina, Pria Pekalongan Pukul Kepala Istrinya Pakai Alat Pel
- Paman di Pekalongan Cabuli Ponakannya Berusia Remaja
- Pria Pekalongan Cabuli Dua Bocah SD Berulang Kali
Baca Juga
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan Susanto mengungkapkan kejadian itu berlangsung pada bulan Mei hingga Juni.
"Jadi, si anak ini sejak 2,5 tahun tinggal bersama ibunya. Lalu suatu hari si anak minta ponsel pada ibunya, mungkin karena belum bisa beli, lalu si anak ke ayahnya," katanya di aula Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (2/9).
Ia mengatakan, anak perempuan berusia 15 tahun tinggal selama sebulan di rumah ayahnya dan saat itulah perbuatan bejat pelaku dilakukan. Selama ini mereka tinggal terpisah meski dalam kota yang sama.
Irwan berujar pelaku mengiming-imingi anaknya akan dibelikan ponsel dan memaksa sang anak melayaninya.
"Tidak hanya ponsel, pelaku juga menjanjikan sepeda motor,"tuturnya.
Kasus itu terungkap ketika ibu si anak bertanya dan korban akhirnya mengaku perbuatan tersebut.
Pelaku dijerat UU 2no 17 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindngan Anak dan pasal 287 KUH Pidana jo pasal 64 aya (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, dan dena paling banyak Rp5 miliar.
"Iya saya menjanjikan ponsel dan sepeda motor," kata pelaku.
Ia mengaku tergoda dengan sang anak yang beranjak dewasa dan memaksa melakukan hubungan persetubuhan berulang kali.
- Tak Tahan Dihina, Pria Pekalongan Pukul Kepala Istrinya Pakai Alat Pel
- Paman di Pekalongan Cabuli Ponakannya Berusia Remaja
- Tambah Lagi, Korban Sodomi di Batang Jadi 22 Anak