Ayah Angkat Pelaku Pencabulan Grobogan, Akhirnya Meringkuk di Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

Akibat ulahnya, tega mencabuli anak angkatnya yang masih kelas VI SD, Sutanto (53), warga Ngaringan Grobogan Jawa Tengah akhirnya harus menjalani hari-hari di penjara. Ia resmi ditahan di Mapolres Grobogan, Kamis (7/6) kemarin.


Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan dari pemeriksaan empat saksi mengarah terhadap tindakan tersebut. 

"Sementara ada empat saksi yang dimintai keterangan, kemungkinan masih ada yang perlu diperiksa lagi," ungkapnya, Jumat, (7/6) sore. 

Dijelaskannya, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1),  (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sebelumnya, seorang pria paruh baya di Grobogan Jawa Tengah tega menghamili putri angkatnya sendiri. Putri kecil yang harusnya melanjutkan pendidikan di SMP harus menanggung malu karena mengandung janin akibat ulah bejat ayah angkatnya sendiri. 

Dikhawatirkan menjadi bulan -bulanan massa  pelaku S (53) akhirnya diamankan di Mapolsek Ngaringan, Selasa (28/5) malam. 

Kadus setempat mengatakan, bunga (nama samaran) adalah anak yatim piatu, awalnya ia tinggal bersama neneknya di salah satu dusun di Kecamatan Ngaringan. 

Lantaran diiming-imingi menjamin pendidikan bunga, sang nenek pun merelakan cucu kesayangannya tinggal bersama S dan isterinya. 

Namun, baru menikmati pendidikan sampai kelas VI sekolah dasar, ia harus menanggung malu akibat ulah biadab ayah angkatnya.