Banjarnegara - Polisi tetapkan AY sebagai tersangka pelaku kekerasan berdarah kepada anak kandungnya ODL (14) di Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara Banjarnegara. Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng Tugino saat rilis peristiwa tersebut di Mapolres Banjarnegara, Selasa (08/04).
- Tawuran Gangster Semarang Bawa Sajam, Polisi Kejar-Kejaran Lakukan Penangkapan
- Perguruan Silat Punya Tradisi, Pemerintah Punya Peraturan
- Keluarga Dan Kuasa Hukum Korban Bayi Terbunuh Tak Persoalkan Putusan Sidang Etik Bidang Propam
Baca Juga
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan tersangka AY, penyebab AY melakukan tindak pidana karena merasa kesal dan marah terhadap istri tersangka yang juga ibu kandung ODL. "Dan kemarahan tersebut dilampiaskan kepada ODL anak kandungnya," katanya.
Menurut AKP Sugeng Tugino, berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, sebelum peristiwa terjadi, awalnya AY ingin mengajak istri dan anaknya berwisata ke bendungan PLTA Mrica Kecamatan Bawang.
Namun, istri menolak ajakan tersebut jika mengajak anaknya atau ODL. Sang istri saat itu menjawab, "Ngapain bawa anak-anak segala, biar kamu bisa nempel-nempel anak juga, pak?" kata Kasat menirukan keterangan AY.
Liputan sebelumnya tentang kasus penganiayaan ini dapat dibaca pada tautan berikut:
Negara Hadir, Bela Korban Penganiayaan Berdarah Kutawuluh Banjarnegara
"Saat itu, AY juga menjawab jika bukan itu maksudnya dan menyarankan agar anak duduk paling belakang," kata Kasat.
Karena sakit hati akan jawaban sang istri, pelaku langsung ambil pisau di dapur dan melihat ODL sedang bermain handphone di ruang tamu. AY langsung menarik ODL ke kamar namun korban menolak. Karena ditolak, AY langsung memiting leher korban dan langsung menusuk leher korban dari arah belakang dengan pisau yang sudah diambilnya.
Korban langsung menjerit kesakitan sehingga saudara korban yang lainnya langsung mendobrak pintu kamar untuk menolong korban. Korban ditemukan sudah bersimbah darah dibagian leher dan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Saat kekerasan berlangsung, ibu korban sudah keluar dari ruangan sehingga tidak tahu kejadiannya. Korban terluka di bagian leher, perut dan tangan," kata Kasat.
Hingga saat ini, kata Kasat, polisi masih terus mendalami motif dari pelaku AY. Pelaku terancam penjara 10 tahun karena melanggar pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Banjarnegara geger setelah ada peristiwa mengerikan yang terjadi di Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara Banjarnegara pada Sabtu (06/04), sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana AY tega melukai anak kandungnya sendiri ODL menggunakan pisau dapur. Beruntung, korban berhasil ditolong dan langsung dilarikan ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara sehingga nyawanya tertolong.
- Petugas SatPol PP Dan Damkar Tertibkan Lapak PKL Di Blora
- Kreativitas Perempuan Jadi Fokus Seminar Hari Kartini DPPKBP3A Sukoharjo
- KPU Karanganyar Patuhi Aturan, Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Kas Daerah