Satlantas Polres Karanganyar telah menindak 739 pelanggar hingga akhir bulan Januari 2022.
Diantaranya penindakan kepada pengendara yang masih ngeyel memasang knalpot yang tidak standar alias knalpot brong.
"Sebanyak 739 pelanggaran kenalpot tidak standar berhasil ditindak Satlantas Polres Karanganyar dalam kurun waktu 1 bulan ini (Januari)," jelasnya, Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko, Selasa (1/2).
Kasatlantas sampaikan melihat besarnya jumlah pelanggar yang ditindak oleh Sat Lantas Polres Karanganyar menunjukkan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas dijalan raya umum masih jauh dari harapan semua pihak.
"Meski jumlah tersebut bukan suatu angka yang bisa dijadikan acuan untuk mengukur tingkat kesadaran masyarakat Karanganyar terhadap aturan berlalu lintas," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, besarnya angka pelanggar yang ditindak oleh Satlantas Polres Karanganyar didominasi oleh para wisatawan tak lain adalah warga luar Karanganyar.
Pihaknya terus berusaha untuk melakukan langkah- langkah pencegahan agar masyarakat Karanganyar lebih menyadari pentingnya mematuhi aturan perundangan. Khususnya aturan berlalu lintas.
"Jadi tidak hanya soal knalpot tidak standar saja, kami harapkan demi keselamatan semua pihak pengendara bisa patuh aturan yang berlaku," tandasnya.
- Ini Lokasi ETLE Speedcam Diberlakukan di Karanganyar
- Asyik Nongkrong, 62 Kendaraan Berknalpot Brong Terjaring Razia
- Sat Lantas Polres Karanganyar Anak TK Bhayangkari Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas