Aturan Kampanye Terbuka, KPU Sukoharjo Larang Bawa Anak-anak dan Knalpot Brong 

Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo.
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo.

Menjelang kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu yang dimulai pada 21 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh partai peserta pemilu dan stakeholder terkait. 


‘’KPU sudah mengadakan rakor sekaligus sosialisasi tentang jadwal kampanye rapat umum atau kampanye terbuka yang akan berlaku 21 Januari - Februari 2024,’’ kata ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Jumat (19/1).

Hasilnya, warga peserta kampanye dilarang membawa anak-anak dan menggunakan knalpot brong.

"Salah satu yang menjadi catatan adalah penggunaan sepeda motor berknalpot brong yang meresahkan masyarakat, karena suara bisingnya sangat mengganggu dan pelibatan seseorang yang belum memiliki hak memilih (anak anak-red)." Imbuh Syakbani.

Selanjutnya KPU akan menerbitkan SK terkait metode kampanye rapat umum yang akan diberikan ke Pemda, Bawaslu dan peserta pemilu di Kabupaten Sukoharjo.

Terkait jadwal pemilu Syakbani mengatakan bahwa jadwal ini linier dengan KPU provinsi dan KPU RI.