Pemerintah selama ini baru mengajak pemilik barang dan pengusaha angkutan barang untuk berdiskusi menyelesaikan masalah truk ODOL. Tidak ada salahnya untuk mendengar keluhan pengemudi truk, karena mereka adalah bagian tidak terpisahkan dari proses mata rantai penyaluran logistik dari hulu hingga hilir.
- Korupsi Sulap Pertalite Jadi Pertamax Baru Terbongkar, Pengamat : Ini Pembodohan
- Truk Autoclave Viral, Muatan Berat dan Besar Diangkut Lewat Jalan Raya, Apakah Aman?
- Pengamat Transportasi Kritik Wacana Pemkot Semarang
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, menanggapi masalah razia truk ODOL yang banyak dikeluhkan sopir truk di Tanah Air.
Djoko memberi apresiasi razia yang dilakukan serentak oleh tim gabungan Polri, Ditjenhubdat dan Dishub untuk menertibkan angkutan barang yang melanggar aturan beroperasi di jalan raya.
Namun, menurut Djoko, titik lemah penertiban/pemberantasan Truk ODOL ada di penegakan hukum.
‘’Beberapa daerah sudah mulai melakukan penegakan hukum. Jika konsisten, pasti ada perubahan. Jika hanya sekedar memenuhi perintah pimpinan dan hanya sesekali dilakukan, jangan harap ada perubahan,’’ ujar staf pengajar Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang ini, kepada RMOL Jateng, Selasa (22/2).
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat menegaskan, pengemudi truk menjadi ujung tombak angkutan logistik. Namun kesejahteraan yang didapat tidak setara julukan itu. Membawa kelebihan muatan tidak diinginkan, karena mereka tahu kalau hal itu berisiko terhadap keselamatannya.
‘’Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, dan dalam kondisi hidup pastilah akan dijadikan tersangka,’’ ujarnya.
Tarif Angkutan Barang Semakin Rendah
Sejatinya, kata dia, masalah truk ODOL (Over Dimension Over Load) adalah tarif angkut barang yang semakin rendah, karena pemilik barang tidak mau keuntungan selama ini berkurang (padahal biaya produksi dan lainnya meningkat), pemilik armada truk (pengusaha angkutan barang) juga tidak mau berkurang keuntungannya. Hal yang sama, pengemudi truk tidak mau berkurang pendapatannya.
Kelebihan muatan (over load) dengan menggunakan kendaraan berdimensi lebih (over dimension), lanjut dia, untuk menutupi biaya tidak terduga yang dibebani ke pengemudi truk.
‘’ Sejumlah uang yang dibawa pengemudi truk untuk menanggung beban selama perjalanan, seperti tarif tol, pungutan liar yang dilakukan petugas berseragam dan tidak seragam, parkir, urusan ban pecah, dan sebagainya. Uang dapat dibawa pulang buat keperluan keluarga tidak setara dengan lama waktu bekerja meninggalkan keluarga,’’ paparnya.
Akibatnya, profesi pengemudi truk tidak memikat bagi kebanyakan orang, dan semakin sulit mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas. Tekanan terbesar ada pada pengemudi truk, kata dia, karena mereka yang berhadapan langsung dengan kondisi nyata di lapangan.
Kehilangan Pengemudi Truk Profesional
Populasi pengemudi truk kian makin berkurang, jika masih ada yang bertahan sebagai pengemudi truk, disebabkan belum punya alternatif pekerjaan yang lain. Ke depan, Indonesia akan banyak kehilangan pengemudi truk yang profesional.
Jika pemerintah menyebutkan keberadaan jalan tol akan meningkat mobilitas angkutan logistik nasional, dia mempertanyakan, apakah benar dengan tarif kendaraan barang yang tinggi ketika menggunakan tol, lantas angkutan barang berbondong-bondong semua kendaraan barang menggunakan jalan tol.
‘’Apabila menghendaki semua angkutan barang menggunakan jalan tol yang ada, tarifnya harus lebih murah dari yang sekarang. Kompensasinya, tarif kendaraan pribadi lebih tinggi daripada kendaraan barang. Jika belum memenuhi masa konsesi, maka masa konsesi dapat diperpanjang. Asalkan jalan tol memang benar-benar dapat melancarkan angkutan logistik. Yang jelas, angkutan barang yang lewat tol tidak ODOL,’’ tandasnya.
Djoko berpandangan, penetapan tarif angkut barang dapat dikendalikan pemerintah dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Supaya pemilik barang tidak seenaknya menentukan tarif yang berujung pengemudi truk harus mengangkut muatan yang berlebihan (overload) dengan kendaraan berdimensi lebih (over dimension).
‘’Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak hanya pengemudi yang dijadikan tersangka, namun pemilik barang dan pemilik angkutan juga harus dimintakan pertanggungjawabannya,’’ tandasnya.
- Korupsi Sulap Pertalite Jadi Pertamax Baru Terbongkar, Pengamat : Ini Pembodohan
- Truk Autoclave Viral, Muatan Berat dan Besar Diangkut Lewat Jalan Raya, Apakah Aman?
- Pengamat Transportasi Kritik Wacana Pemkot Semarang