Tiga orang pelaku perjudian jenis kyu kyu, ditangkap saat dilakukan penggerebekan oleh jajaran Reskrim Polsek Miri Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Sementara tiga orang lainnya berhasil lolos dan masih dalam pengejaran hingga Rabu (18/7) siang.
- Tukang Bubur Haru Dan Bangga Anaknya Berhasil Masuk AKMIL
- Jokowi Akan Sampaikan Hal-Hal Strategis Di PDIP
- Pemprov Jabar Bakal Tata Geyser Cisolok Berstandar Internasional
Baca Juga
Kapolsek Miri AKP Nur Fajar Ikhsanudin menerangkan, penggerebegan dilakukan Rabu dinihari setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan ulah para penjudi.
Perjudian tersebut di lakukan di halaman rumah saudara Rejani di Dukuh Bangoan Desa Gilirejo Kecamatan Miri Sragen, kemudian kita gerebek setelah kita pastikan mereka benar benar berjudi," ungkapnya kepada
Dari lokasi penggerebegan, kita pantau ada sejumlah 6 orang yang tengah melakukan judi. Dan saat kita gerebek, tiga orang berhasil kita tangkap diantaranya bernama Suwarno, Sugino, Partoyo, semuanya warga Bangoan. Sementara tiga orang lainnya berhasil meloloskan diri, masih dalam pengejaran, kata Kapolsek.
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya satu set kartu domino, satu lembar tikar plastik, uang tunai sebesar Rp. 330 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Tukang Bubur Haru Dan Bangga Anaknya Berhasil Masuk AKMIL
- Jokowi Akan Sampaikan Hal-Hal Strategis Di PDIP
- Pemprov Jabar Bakal Tata Geyser Cisolok Berstandar Internasional