Kedapatan asyik berjudi di komplek pemakaman, lima warga Jebres diringkus Personil Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta Polda Jateng, Rabu (28/6/2023) siang.
- Pembobol Brangkas Minimarket di Tawangsari, Mantan Karyawan Sendiri
- Direktur RSUD Kota Bekasi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Walikota
- Caleg DPR-RI Dilaporkan Kasus Pelecehan di Polres Sukoharjo
Baca Juga
Lima warga yang kedapatan berjudi jenis kiu - kiu di TPU Purwoloyo Pucangsawit, Jebres Solo tersebut adalah berinisial T (61), OP (34), NAK (20), RBP (45) dan P (44) kelimanya merupakan warga Jebres kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut dari informasi masyarakat dari Call Center Tim Sparta adanya sekumpulan warga yang sedang berjudi dengan taruhan uang di area makam TPU Purwoloyo Pucang Sawit Jebres kota Surakarta.
"Kemudian Tim Sparta merespon cepat langsung menuju lokasi sesuai informasi dan di lokasi benar nampak sekumpulan warga yang sedang berkerumun sedang melakukan judi kartu domino jenis kiu - kiu," ucap Kompol Arfian.
Melihat kedatangan Tim Sparta, warga yang berkerumun di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Dengan sigap Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 5 orang pelaku.
"Setelah di interogasi mereka mengaku saat dilakukan penggerebekan sedang melakukan kegiatan judi jenis Kiu Kiu dengan kartu domino dan dengan taruhan uang," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa uang taruhan sejumlah Rp 366.000, 1 Unit HP merk VIVO, 3 Set Kartu Domino, 1 Set Kartu Remi dan 1 Buah Paito (tatakan dadu).
"Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke Satuan Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta.
- Pelaku Pembacokan Guru Disangkakan Hukuman 12 Tahun Penjara
- Sindikat Prostitusi Online Dibongkar Polrestabes Semarang
- Tiba Di KPK, Idrus Marham: Masih Ada Yang Belum Selesai