ASN Pemkot Solo Dilarang Berikan Like, Comment, Share Akun Medsos Capres-Cawapres Di Pemilu 2024

Kantor Balaikota Solo
Kantor Balaikota Solo

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka siap jalankan tegakkan aturan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga.


SKB tersebut ditandatangani oleh Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Yakni  SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dimana salah satu poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut berisi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

Salah satu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, media sosial calon presiden-wakil presiden. Termasuk juga kepada calon anggota legislatif menjelang Pemilu 2024. 

"Ya kita (siap) ikuti aturan yang ada saja ya," jelas Gibran Rakabuming Senin (25/9).

Selain melakukan pemantauaan ASN di media sosial, Gibran juga mengajak masyarakat untuk ikut memantaunya. Apabila menemukan unggahan milik ASN yang terindikasi tidak netral agar segera melaporkannya. 

"Laporkan saja, dipantau terus. Temen media, masyarakat monggo dicek satu satu saja," tegas Gibran.