Bursa penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024 telah memunculkan beberapa nama. Namun, menariknya ada pejabat publik berstatus aparatur sipil negara (ASN) juga tertarik untuk nyalon, dan sudah ambil berkas pencalonan di partai politik tertentu.
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
- Patuh Instruksi Megawati, Bupati Karanganyar Tunda Retret Kepala Daerah PDI-P
Baca Juga
Termasuk di Pilwakot Semarang nanti, dua nama yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Ade Bhakti, terlihat juga ikut ambil bagian ancang-ancang terjun ke dunia politik.
Padahal, status dua-duanya sama-sama ASN aktif di pemerintahan Pemkot Semarang. Lantas sebenarnya apakah secara aturan diperbolehkan?
Menanggapi itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menerangkan, tugas pokok ASN dalam melayani masyarakat tetap harus nomor satu. Selain tugas, berbagai hal apapun dirasa termasuk mengganggu sebaiknya dihindari.
"ASN pasti 'kan paham pelayanan publik ke masyarakat harus dijalankan sebagai tanggung jawab tugas. Jadi, terkait kegiatan di luar tugas pokok ASN, sebaiknya dihindari. Jangan sampai mengganggu pelayanan," terang Farida, Sabtu (18/05).
Meski di dalam peraturan menyebutkan ASN dilarang bergabung ke dalam bagian partai politik (Parpol) tertentu, Farida menjelaskan, berpedoman pada aturan. Nantinya, jika ada ASN ingin mengikuti Pilkada, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"Di dalam aturan demikian, jadi pedoman tetap wajib diperhatikan. Jadi, jika aturannya begitu. Maka jika sudah resmi namanya ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum), berarti harus mundur sebagai ASN," jelas Farida.
Jelang Pilkada Jawa Tengah ini, Ombudsman bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara khusus bakal melakukan pengawasan terkait hal itu.
Bagi para ASN yang sudah menyatakan niatnya maju, Farida mengingatkan, agar proses dan tahapan diikuti jangan sampai mengganggu pelayanan sebagai tugas seorang aparatur negara.
"Mungkin kita akan melihat aturannya lagi, karena tahapannya juga panjang sampai penetapan KPU. Tapi kita berkomitmen akan melakukan pengawasan termasuk melihat kebijakan dari pusat. Di satu sisi kita menghormati hak politik seseorang untuk dicalonkan atau mencalonkan dalam pemilihan. Namun, kita juga akan mengawasi tugas ASN tidak terganggu hal-hal di luar kewajiban," terang Farida.
Sebagaimana di dalam undang-undang (UU), selama belum memasuki masa tahapan Pemilu, ASN tidak wajib mundur. Dalam Pasal 59 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan bahwa pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.
- Paus Pembela Kaum Papa Dan Rentan Nan Sederhana Itu Telah Berpulang
- Jaga Kenyamanan, Dishub Batang Alihkan Truk Sumbu Tiga Ke Jalan Tol
- Kartini Masa Kini, Tetap Berkontribusi Dan Jaga Tradisi