ASN Daftarkan Diri Di Pilkada 2024 Jalur Parpol, Bisa Mundur Jika Ditetapkan KPU Sebagai Calon

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin Sudah Mengambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Di Beberapa Partai. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin Sudah Mengambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Di Beberapa Partai. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Beberapa nama calon yang mendaftarkan diri ke partai politik (Parpol) ingin maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Kota Semarang 2024 berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sebut saja, Sekda Kota Semarang aktif Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ade Bhakti. 


Dua-duanya sama-sama sudah mengajukan namanya mengambil formulir pendaftaran di partai untuk ikut dalam Pilwalkot Semarang 2024.

Lantas bagaimana status ASN mereka? 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan jika menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi (MK), seorang ASN pemerintah baru mundur setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Saya berkaca aturan MK, jadi seharusnya tidak masalah sampai ditetapkan KPU," kata Iswar, Rabu (15/05) di Balai Kota Semarang. 

Namun, Iswar pun mengaku siap saja seandainya ternyata aturan pencalonan ASN di dalam putusan MK telah diubah.

Menghadapi hal yang belum jelas tersebut dirinya tetap berpegangan aturan tersebut. 

"Sepertinya belum ada perubahan, akan tetapi jika ternyata direvisi ya harus mengikuti aturan. Tetapi setahu saya aturannya tetap," ucapnya.