Beberapa nama calon yang mendaftarkan diri ke partai politik (Parpol) ingin maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Kota Semarang 2024 berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sebut saja, Sekda Kota Semarang aktif Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ade Bhakti.
- Setyo Sukarno Guru Panutan Warga Wonogiri, Jabat Bupati
- Ngesti Nugroho, Mantan Kondektur Yang Menjadi Bupati Untuk Periode Ke Dua Di Kabupaten Semarang
- Tok! Agustin-Iswar Sah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Baca Juga
Dua-duanya sama-sama sudah mengajukan namanya mengambil formulir pendaftaran di partai untuk ikut dalam Pilwalkot Semarang 2024.
Lantas bagaimana status ASN mereka?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan jika menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi (MK), seorang ASN pemerintah baru mundur setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya berkaca aturan MK, jadi seharusnya tidak masalah sampai ditetapkan KPU," kata Iswar, Rabu (15/05) di Balai Kota Semarang.
Namun, Iswar pun mengaku siap saja seandainya ternyata aturan pencalonan ASN di dalam putusan MK telah diubah.
Menghadapi hal yang belum jelas tersebut dirinya tetap berpegangan aturan tersebut.
"Sepertinya belum ada perubahan, akan tetapi jika ternyata direvisi ya harus mengikuti aturan. Tetapi setahu saya aturannya tetap," ucapnya.
- Paus Pembela Kaum Papa Dan Rentan Nan Sederhana Itu Telah Berpulang
- Jaga Kenyamanan, Dishub Batang Alihkan Truk Sumbu Tiga Ke Jalan Tol
- Kartini Masa Kini, Tetap Berkontribusi Dan Jaga Tradisi