Asik Karaoke, 2 Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

Dua pelaku pengedar pil koplo  ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan di Dusun Dukoh Desa/Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.


Penangkapan dilakukan saat dua pengedar pil koplo sedang asik karaoke di Griya Gelora Selasa 7/7/2020 pukul 22.00 WIB. Petugas yang telah lama menunggu langsung membekuk kedua pelaku dan langsung diamankan di Mapolres Grobogan.

Pelaku diketahui bernama Andik Muhriyanto (25) warga Dusun Ngariboyo RT. 03 RW. 05 Desa Werdoyo Kebonagung Demak. Sementara satu pelaku lainnya Tri Adri Kurniawan (25) warga Dusun Tulungsari RT 01 RW 11 Desa/Kecamatan Gubug Grobogan.

" Bersama pelaku Andik Muhriyanto terdapat barang bukti berupa 1 plastik kecil berisi pil koplo warna putih berlogo Y" sebanyak 140   butir," kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan.

Sementara bersama 1 pelaku lainnya Tri Adri Kurniawan-red terdapat barang bukti berupa 1 (satu) Plastik kecil berisi 45 butir pil koplo.

Atas perbuatannnya pelaku terancam Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 ahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),"tegas .