Asik Berjudi Dam Batu Domino, 4 Orang Warga Salatiga dan Ambarawa Ditahan

Barang Bukti Yang Diamankan Dari Kegiatan Judi Di Salatiga Yakni Satu Set Dam Batu Domino Beserta 28 Buah Anak Dadu, Rabu (27/03). Erna Yunus B/RMOLJateng
Barang Bukti Yang Diamankan Dari Kegiatan Judi Di Salatiga Yakni Satu Set Dam Batu Domino Beserta 28 Buah Anak Dadu, Rabu (27/03). Erna Yunus B/RMOLJateng

Tak memperdulikan momen Ramadan, empat orang yang berdomisili di Ambarawa dan Kota Salatiga tetap asik bermain judi. Atas kenekadannya, mereka dibekuk Satreskrim Polres Salatiga karena Rabu (27/03).


Keempatnya masing-masing berinisial OS (53), Warga Jalan Siti Projo Tingkir Kota Salatiga, HS (30), Warga Kampung Singosari, Sidorejo, Kidul Tingkir, ES (47) warga Kupang Kidul, Ambarawa, Kabupaten Semarang, dan SS (55) warga Legok, Sidorejo, Kota Salatiga.

Guna melengkapi penyidikan, kini para pelaku ditahan sementara di sel Mapolres Salatiga.

Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani mengatakan, para pelaku ditangkap di Warung Makan Lapo Persauran di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Tetep Wates,  Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga saat asyik bermain Dam Batu Domino.

"Keempat pelaku secara bersama-sama dengan menggunakan alat Dam Batu Domino, dan berjudi tanpa ada izin yang sah dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana Maksimal 4 Tahun Penjara," jelas Arifin.

Ada pun kronologisnya, petugas mendapatkan informasi bahwa warung makan Lapo Parsauran JLS sering digunakan untuk berjudi jenis permainan Dam Batu Domino.

Segera pihaknya melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dan terbukti, ditemukan beberapa orang sedang melakukan perjudian jenis Dam Batu Domino dengan taruhan uang.

"Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga segera mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," terang AKP M Arifin Suryani.

Sementara, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan pelaku judi dengan uang tunai sebesar Rp345.000.

"Selain itu, diamankan juga satu set Dam Batu Domino beserta 28 buah anak dadu," terang Henri.

Ia menambahkan, bahwa untuk para pelaku kini menjalankan penyidikan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan.