Kebijakan baru mengenai tata cara beribadah di Masjidil Haram di Makkah, dan Masjid Nabawi di Madinah, diberlakukan pemerintah Arab Saudi mulai Minggu (17/10).
- Mantan Anggota ISI Kini Jadi Fashion Influencer
- Saksi Kasus Korupsi PM Israel Benjamin Netanyahu Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Pribadi
- Pengungsi Afghanistan Mulai Berdatangan di Belanda
Baca Juga
Dilansir Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengizinkan kedua masjid tersebut diisi dengan kapasitas jemaah yang penuh. Sehingga, aturan menjaga jarak yang sebelumnya diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 resmi dihapus.
Selain itu, pelonggaran lainnya juga diberlakukan Arab Saudi. Misalnya, membolehkan masyarakat umum membuka masker di ruang terbuka, tapi dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau lengkap.
Terkait cakupan vaksinasi masyarakat Arab Saudi, Our World in Data menyebutkan sebanyak 67 persen dari total penduduk Arab Saudi sudah menerima lengkap dosis vaksin Covid-19, demikian dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Korsel Pancing Kemarahan Korut Karena Latihan Militer Bersama AS
- Taliban Menistakan Sejarah Pengibaran Bendera AS di Iwo Jima
- Turki Putuskan Persidangan Jamal Khashoggi Ditransfer ke Arab Saudi