Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) saat ini sudah bisa digunakan di area Jawa Tengah. Pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan lebih mudah dengan aplikasi ini.
"Signal ini adalah aplikasi yang mudah untuk pembayaran pajak bermotor. Jadi kita download saja dan untuk pembayaran saat ini yaitu pajak tahunan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jateng, AKBP Rahman Wijaya, dalam acara Signal Weekenders, Jumat (26/5/2023).
Menurut AKBP Rahman Wijaya, untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat yang domisilinya di Jateng sementara kendaraan ada di luar Jateng atau sebaliknya bisa bayar melalui aplikasi ini.
"Prinsipnya, pembayaran mudah murah dan cepat, di mana saja dan kapan saja, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan tanpa ribet, harus antre di kantor Samsat," tegas Rahman.
Rahman melanjutkan, untuk pajak kendaraan bekas, tetap bisa dilakukan dengan aplikasi ini. Namun, sebelum melakukan pembayaran, pemilik motor harus melakukan balik nama terlebih dahulu.
Sebab, aplikasi tersebut sudah menggunakan teknologi identifikasi wajah yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Pajak baru bisa dibayarkan wajah pembayar pajak sesuai dengan data yang ada.
"Pada saat pembayaran pajak, nanti kalau nama tidak sesuai, wajib balik nama," bebernya.
"Jadi nggak bisa lagi pinjam KTP, diwajibkan untuk balik nama. Jadi langsung wajib untuk balik nama. Motor second harus langsung balik nama," tegasnya.
Adapun proses balik nama kendaraan juga bisa langsung dilakukan menggunakan aplikasi tersebut. Sementara untuk pajak lima tahunan belum bisa dilakukan di aplikasi ini. Namun, masyarakat tak perlu khawatir karena Ditlantas Polda Jateng memiliki program Samoli atau Samsat Mobile Lima Tahunan (Samoli).
Plt Kepala Bapenda Jateng Eddy Sulistiyo Bramiyanto mengatakan, dengan aplikasi Signal diharapkan dapat merubah pola pembayaran PKB yang selama ini lebih banyak dilakukan secara manual di kantor-kantor Samsat.
"Digitalisasi pasti butuh waktu, tapi kami yakin akan ada perubahan pola pembayaran sehingga wajib pajak lebih dipermudah dalam membayar kewajibannya," ujar Eddy.
Eddy berharap, aplikasi Signal dapat meminimalisir tunggakan para wajib pajak. Di Jateng, tunggakan PKB tercatat mencapai Rp2,1 triliun.
"Target kami untuk PKB di tahun ini Rp6,21 triliun. Hingga Mei 2023, sudah mendekati angka 37 persen. Dengan aplikasi ini kami optimistis dapat mempercepat target tersebut, dan pastinya mengurangi tunggakan," pungkasnya.