Rapat Komwil III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Salatiga merekomendasikan pemerintah pusat agar melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer sebelum dihapus 28 November 2023.
- Demak Expo Perumahan 2024, Upaya Pemkab Berikan Kemudahan Perumahan Bagi Milenial dan Gen Z
- Kepala Desa dan Lurah di Wonogiri Dapat Kendaraan Baru
- Pemkot Semarang Kembali Terapkan Hari Bebas Kendaraan Pribadi
Baca Juga
Ketua Dewan Pengurus Komwil III APEKSI Bima Arya mengungkapkan, usulan ini akan menjadi poin dalam pembahasan 25 kepala daerah di tengah upaya penghapusan tenaga honorer. Melalui pemetaan oleh pemkot dilakukan rekonsiliasi baik data jabatan dan kebutuhan jabatan.
"Sebelumnya, kami memberikan masukan kepada pemerintah juga kepada Kementerian-kementerian terkait dan PAN-RB, Menteri Keuangan sekaligus menyepakati bahwa memang perlu ditingkatkan profesionalitas atau waktunya," terang Wali Kota Bogor, di Salatiga, Rabu (21/7).
Namun, jika memang mengejar target penghapusan tenaga honorer sesuai dengan Undang-undang pada bulan September 2023 dinilai banyak menimbulkan potensi persoalan. Termasuk, memungkinkan terjadi kelumpuhan pelayanan publik di tingkat pemerintah kota.
Selain itu, lanjut dia, dari sisi penganggaran, biasanya dilakukan secara bertahap.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota ditekankan menyepakati tahapan itu difokuskan dulu. "Karena jika dipaksakan ya tidak ada yang siap," akunya.
Sebelumnya, Wakil Ketua II Komisariat Wilayah III APEKSI, H. Arief Rachadiono menandaskan, ada tujuh rekomendasi eksternal dihasilkan dalam Rapat Komwil III APEKSI. Salah satunya, pembahasan terkait keberadaan tenaga honorer yang akan dihapus 28 November 2023.