Antisipasi Jatuh Korban, Polres Sukoharjo Razia Jebakan Tikus Listrik 

Hama tikus masih merajalela, sejumlah petani pun melakukan berbagai upaya untuk membasminya. Termasuk dengan menggunakan jebakan listrik. Diakui dengan jebakan listrik hasil tangkapan tikus sangat banyak, namun resiko dan bahaya juga sangat besar.


“Banyak kasus kematian di sawah akibat tersengat kabel yang dialiri listrik, kami menghimbau petani untuk tidak menggunakannya. Awalnya kita sosialisasi lalu ditingkatkan menjadi pelarangan dan razia,” kata Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Winardi, Jumat (20/1/2023).

Kapolsek Winardi, bersama Forkopimcam Sukoharjo Kota melaksanakan razia penertiban terhadap jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik. Razia digelar di areal persawahan wilayah Kelurahan Combongan, Sukoharjo.

“Setelah sebelumnya kita sosialisasikan larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus, kali ini kita lakukan tindakan. Karena disinyalir masih banyak petani yang menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik,” ujarnya.

AKP Winardi menjelaskan, penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik tersebut dilarang karena sangat berbahaya baik bagi petani maupun orang lain disekitarnya. Alat tersebut dapat mengakibatkan kejadian buruk sampai rawan menimbulkan korban jiwa.

"Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan dengan cara yang membahayakan nyawa," jelasnya.

Adapun penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat dikenakan Pasal 359, yang bunyinya adalah barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Selain itu, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik  juga melanggar Pasal 30 UU PLN tentang kelistrikan. 

Camat Sukoharjo Havid Danang mengatakan kegiatan razia ini dilakukan karena di wilayahnya sudah ada tiga korban yang tersengat jebakan tikus.

“Kami prihatin bahaya jebakan tikus di sawah bisa merenggut nyawa. Di Wilayah kami sudah ada tiga korban. Kami memberi pemahaman pada petani. Mulai dari sekarang mari gunakan cara yang lain untuk membasmi hama tikus, seperti menggunakan burung tyto alba yang merupakan musuh alami tikus. Ataupun dengan cara gropyokan tikus,” kata Camat Havid.

Pada razia tersebut, ditemukan beberapa petani yang masih memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawahnya. Dilakukan pencopotan dan kepada petani dilakukan pendataan serta diberi peringatan agar tidak mengulanginya kembali.