Pria berinisial AP (36) warga Giritirto diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri. Pria pengangguran ini ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Haryanti.
- Dua Mantan Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Benur
- Antisipasi Kecurangan, Reskrim Polres Demak Pantau SPBU
- Tawuran Antar Gangster 'Pecah' di Kalipancur
Baca Juga
Kapolres Wonogiri melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Minggu (16/3) membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri pada hari Minggu (10/3/2024) di rumahnya di Keluraha Giritirto Kecamatan/Kabupaten Wonogiri,” jelasnya.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 3 Maret sekitar pukul 01.30 Wib di rumah Sdr Aris yang beralamat di Kaloran Lor Rt 3/5 Kel Giritirto Kec/Kab Wonogiri.
“Pelaku diduga memukul wajah korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan kepalan tangan, hingga mengakibatkan memar di wajah korban, usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” lanjutnya.
Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena dalam kondisi mabuk dan terjadi kesalahpahaman dengan korban.
“Pelaku diduga sudah dalam keadaan mabuk dan memiliki dendam pribadi kepada korban, sehingga membuatnya emosi dan melakukan tindakan penganiayaan,” katanya.
"Kejadian berawal saat korban bersama dengan pelaku dan ketiga temannya melalukan pesta miras, karena kondisi mabuk kemudian terjadi kesalahpahaman dan terjadilah penganiayaan tersebut, atas kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum" ungkapnya.
AKP Anom menambahkan, saa ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku kota sangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara.
- Malam Idul Adha, Pemuda Mabuk Bawa Sajam Ngamuk Ancam Penjual Kucingan di Semarang Barat
- Pelaku Penembakan di Colomadu Berhasil Diamankan Tim Gabungan
- Konsumsi Sabu, Warga Aceh Dibekuk Polisi