Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik unit Resmob Polrestabes Semarang, 11 orang Security RSUP Dr Kariadi Semarang, akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Mereka ini terbukti bersalah melakukan tindK pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelaku pencurian telpon genggam, pada Rabu (27/7/22) sekira pukul 02.00 dini hari.
- Soal Anak Akidi Tio, Kapolda Sumsel: Sedang Diperiksa
- Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui
- Komplotan Pembobol Uang Nasabah Rp 1,7 Miliar Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
Baca Juga
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lombantoruan mengungkapkan, awalnya ada info dari Bhabinkamtibmas Randusari yang mengatakan bahwa ada orang meninggal dunia di sekitar RSUP Dr Kariadi. Semula, sekurity memberikan keterangan bahwa korban meninggal dunia karena jatuh dari lantai atas.
"Kita datangkan tim Inafis ke TKP. Petugas curiga di tubuh korban terdapar banyak luka. Ada bekas borgol ditangan korban. Setelah kita interogasi beberapa sekurity ternyata yang meninggal dunia adalah pencuri hp, dan mereka ini menganiaya dan mengeroyok pencuri hp hingga pingsan dan akhirnya meninggal dunia," ungkap AKBP Dony di Mapolrestabes Semarang.
Dari penelusuran RMOLJateng, pelaku pencurian hp ini meninggal dunia akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh 11 security RSUP Dr Kariadi secara bergantian. Dalam visum luar juga diketahui bahwa ada sejumlah luka dibagian kepala karena pukulan benda tumpul.
Saat ini, ke 11 Security RSUP Dr Kariadi ini masih dalam penanganan intensif di unit Resmob Polrestabes Semarang. Mereka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.
- Modus Titip Transfer Bayar Pakai Uang Palsu, Warga Nguter Ditangkap
- Sindikat Internasional: Polda Jawa Tengah Bongkar Jual Beli Motor Selundupan, Warga Demak Jadi Pelakunya
- KPK Didesak Bongkar Lingkaran Korupsi Ahmad Hidayat Mus