Aniaya dan Sebar Foto Tak Senonoh Pacar, Mahasiswa di Sukoharjo Dipolisikan

Dituding melakukan penganiayaan dan penyebaran konten pornografi dan pelanggaran UU ITE, atas perlakuan tidak senonohnya pada FH (21) pacarnya, SM (21) warga Karawang, mahasiswa kampus swasta di Sukoharjo dipolisikan.


Kurniawan Adibroto dari Law Firm DA & Co, Solo, kuasa hukum FH warga Probolinggo, melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo, Senin (13/2/2023) sore.

Ditemui usai laporan di Mapolres Sukoharjo Kurniawan Adibroto dari Law Firm DA & Co, Solo beberkan bahwa kasus tersebut berawal perkenalan FH dan SM melalui aplikasi kencan Lit Match pada Desember 2021.

"Korban dan SM sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan Lit Match pada Desember 2021. FH yang kuliah di Probolinggo saat itu masih magang di perusahaan IT Jogja, sementara SM yang masih mahasiswa dan kost di Sukoharjo. Pada Mei 2022, keduanya bertemu di kos SM," terang Kurniawan di Mapolres Sukoharjo.

Setelah itu, pertemuan berlanjut pada Agustus 2022, SM meminta FH melakukan hubungan suami istri di kosnya. FH sempat menolak, namun SM memaksa bahkan melakukan penamparan, hingga FH takut dan akhirnya menuruti keinginan SM tersebut. 

"SM juga melakukan penganiayaan lain saat FH mengetahui hubungan SM dengan wanita lain. SM juga menendang, mencekik, membungkam mulut dan menonjok di bagian lengan FH. SM sempat meminta kliennya tinggal bersama di kos dengan mengancam," bebernya.

Bahkan, SM juga sering meminta uang kepada FH untuk membiayai hidup, bahkan buat bayar kuliah juga. Pada suatu saat, SM juga diam-diam memfoto kliennya dengan keadaan setengah telanjang, untuk mengancam.

"Lalu, karena sudah jengah dengan SM, pada Januari 2023 FH sempat memblokir nomor SM. Namun SM mengancam dengan nomor lain jika FH tidak membuka blokirnya maka SM akan menyebarkan foto tersebut ke tetangga, teman bahkan rekan kampus FH," bebernya.

Ternyata, pada 15 Januari 2023 ancaman SM dilakukan dengan mengirimkan foto tersebut ke rekan FH di Probolinggo. Selain mengirimkan foto dia juga menjelekkan nama FH dengan menyatakan dirinya terjerat pinjaman online. 

"SM juga menyebarkan ID Telegram klien kami pada channel prostitusi online secara anonymous. Hingga klien kami mendapatkan banyak pesan masuk menanyakan hal itu," ujar Kurniawan.

Karena sudah dinilai meresahkan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo, ia berharap mendapat keadilan dan SM mendapatkan hukuman.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan dulu oleh penyidik reskrim.

“Masih dilakukan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan dari para saksi lainnya yang mengetahui kasus ini, dikumpulkan bukti bukti yg dimiliki, seperti chat, foto yang disebarkan, dan lainnya.” Tandas Kapolres Sukoharjo, Senin (13/2/2023)

Kapolres memberi atensi dalam kasus ini, Kalau penyidik yakin terpenuhi unsur perbuatan pidananya, nanti naik ke tahap penyidikan dan menetapkan SM sebagai tersangka.

SM akan diancam dengan ancaman berlapis, di antaranya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. 

SM juga diancam pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. Tak hanya itu SM juga diancam melanggar UU ITE pasal 27 tentang kesusilaan dan pasal 45 yang menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.