Angkut Barang Selundupan, Bus ALS Dihadang Paksa Aparat Bea Cukai Kudus

Aparat Bea Cukai Kudus Menghadang Dan Menggrebek Bus PO ALS Di Jalan Raya Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Aparat Bea Cukai Kudus Menghadang Dan Menggrebek Bus PO ALS Di Jalan Raya Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

KUDUS — Bisnis rokok illegal tampaknya masih menggiurkan bagi para produsen rokok yang tak ingin dibebani pajak dan cukai oleh Negara. Faktanya mereka tak kunjung jera, meski berkali-kali telah dilakukan razia secara massif oleh aparat Bea Cukai.  

Peristiwa tersebut bisa dilihat saat aparat Bea Cukai Kudus melakukan penghadangan dan penggrebekan bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Raya Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kudus.

“Bus trayek Jawa Timur ke Sumatera ini terpaksa dihentikan petugas, karena ditengarai mengangkut ribuan batang rokok sigaret kretek mesin (SKM),” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Jumat (08/03).

Penghadangan dan penggeledahan itu dilakukan, kata Sandy, setelah tim intelijen Bea Cukai Kudus mendapat informasi adanya penyelundupan rokok illegal dari Jawa Timur tujuan Sumatera.

Saat diperiksa di bagasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) ini, ternyata ditemukan 12 ribu bungkus rokok jenis SKM bermerek Milons Black Gold.

“Rokok rokok itu tanpa dilekati pita cukai dan diperkirakan senilai Rp331.200.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp229.732.800,” ungkapnya.

Perburuan rokok legal tidak berhenti disitu saja. Aparat Bea Cukai juga mengendus sebanyak 66.600 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Terbongkarnya kasus ini, juga dari analisis informasi intelijen yang diterima dari masyarakat kepada Bea Cukai. Di Desa Blimbingsari, Jepara, terendus sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan di dalam bangunan itu, tim menemukan 5 karton berisi rokok jenis SPM total 57.400 batang dan 1 karung berisi rokok jenis SPM sebanyak 2.800 batang.

Selanjutnya, 320 bungkus rokok jenis SPM merek Portsman King Size tanpa dilekati pita cukai serta 2 buah alat pemanas.  Temuan rokok illegal ini diperkirakan senilai Rp97.569.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp67.827.771.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal memang sudah pernah kami tindak. Namun produsen rokok gelap ini tak kunjung jera. Karena itu, kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif berkontribusi pemberantas rokok illegal,” terang Sandy.