Angka Pelanggaran OKLLC Tahun 2024 di Salatiga Menunjukkan Penurunan dari Tahun 2023

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari Saat Memimpin Gelar Perkara Di Mako Lantas Polres Salatiga, Selasa (19/03). Erna Yunus B/RMOLJateng
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari Saat Memimpin Gelar Perkara Di Mako Lantas Polres Salatiga, Selasa (19/03). Erna Yunus B/RMOLJateng

Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLLC) 2024 di Salatiga, Polres Salatiga mencatat terjadi 7 kecelakaan lalu lintas.


Sementara, Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1.124 pelanggar.

Hal ini dibeberkan Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari gelar perkara di Mako Lantas Polres Salatiga, Selasa (19/03).

Disampaikan Kapolres, dua pekan OKLLC 2024 di Salatiga terdapat 1.124 pelanggar. Dari jumlah tersebut, dilakukan peneguran sebanyak 402 kali, dikenakan tilang manual sebanyak 685 kali, electronic-Traffic Law Enforcement (E-Tle) Mobile sebanyak 26 kali, dan E-Tle Statis sebanyak 11 kali.

"Pelanggaran tersebut didominasi oleh usia 16-25 tahun, dengan pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan kendaraan tidak memenuhi standar teknis laik jalan," tandas Kapolres.

Namun demikian, tahun ini ia memastikan terdapat penurunan jumlah pelanggaran selama OKLLC 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni OKLLC 2023, yang mencapai 3.378 pelanggaran.

Rinciannya pelanggaran OKLLC tahun 2023 adalah penindakan dilakukan melalui E-Tle Mobile adalah sebanyak 2.211 kali, tilang manual sebanyak 603 kali, dan teguran sebanyak 564 kali.

Terkait 7 kecelakaan di wilayah hukum Polres Salatiga, Aryuni menandaskan terdapat korban luka ringan mencapai 8 orang dan kerugian materiil total mencapai Rp17 juta.

Total tersebut terjadi dimana kecelakaan didominasi pengendara sepeda motor disebabkan kondisi cuaca hujan yang menyebabkan pengendara kehilangan konsentrasi.

Kapolres berharap, setelah pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi dapat menjadi momentum meningkatkan kepatuhan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor, menjaga etika berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas.

Usai paparan angka penindakan dan kecelakaan, Kapolres melakukan pemotongan 241 knalpot tidak standar (Brong) hasil Operasi.