Anggota DPRD Kudus Disebut Kejari Terima Aliran “Uang Panas” Korupsi Dana KONI

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro Berjanji Mengungkap Hingga Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro Berjanji Mengungkap Hingga Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

KUDUS - Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, secara marathon terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kini Kejari berupaya secara masif membidik tersangka lainnya dalam kasus bancakan dana APBD Kudus, seusai menyeret satu nama tersangka yakni Imam Triyatno yang diketahui sebagai mantan Ketua KONI Kudus.

Pihak Kejari setempat telah memeriksa seratusan pengurus KONI, pengurus kabupaten cabang olahraga, pemain hingga vendor yang pernah bekerjasama dengan KONI Kudus di era kepemimpinan Imam Triyanto kala itu.

Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, juga turut memanggil Rinduwan, salah seorang anggota DPRD Kudus dalam perkembangan kasus ini. Legislator asal Fraksi PDIP Kudus ini dipanggil karena turut serta menerima aliran ‘uang panas’ dari tersangka Imam Triyanto.

Hal tersebut diungkapkan Kejari Kudus, usai melakukan pemanggilan kepada 53 ketua pengurus kabupaten (Pengkab) olahraga di Kudus. Mereka hadir untuk dilakukan klarifikasi dan arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada aliran dana dari KONI ke salah satu anggota DPRD Kudus. Uang itu diserahkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto kepada anggota DPRD Kudus bernama Rinduwan. Uang sejumlah Rp 600 juta untuk membayar hutang kepada Rinduwan,” ujar Kejari Henriyadi, Selasa (05/03).

Dengan adanya informasi tersebut, Kejari Kudus masih menunggu iktikad baik dari anggota DPRD yang dimaksud untuk segera mengembalikan uang tersebut.

“Sebab uang yang diterima Rinduwan merupakan uang milik KONI Kudus, bukan milik pribadi Imam Triyanto,” cetus Henriyadi.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Kudus, Rinduwan akhirnya buka suara terkait informasi yang ramai beredar jika namanya disebiut-sebut dalam pusaran kasus korupsi KONI.

Rinduwan pun tak membantah dan membenarkan bahwa Imam Triyanto pernah memberikan uang kepadanya secara tunai sebagai pembayaran hutang. Besaran nominalnya Rp600 juta sebagai pembayaran hutang Imam yang terjadi pada tahun 2021. Pelunasan itu baru dibayarkan pada tahun 2022.

“Saat itu, dia (Imam Triyanto) hutang pribadi kepada saya dan rekan saya, jadi uang sebesar itu milik dua orang. Dia (Imam Triyanto) hutang tahun 2021 dan pada tahun 2022 baru dikembalikan,” ucapnya.

Meski demikian, Rinduwan mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang diserahkan Imam tersebut ternyata uang KONI Kudus.

“Saya tidak tahu-menahu bahwa pembayaran hutang Imam ke saya ternyata menggunakan uang milik KONI. Gak tahu kalau uang dari KONI. Dia itu datang kesini membayar hutang ke saya,” terangnya.

Terkait desakan pihak Kejari Kudus agar uang pembayaran hutang tersebut dikembalikan, Rinduwan mengaku segera berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kejari Kudus.

“Uang yang saya terima akadnya sebagai pembayaran hutang pribadi, bukan atas nama organisasi apapun. Saya akan konsultasi dengan Kejaksaan terlebih dahulu baiknya bagaimana,” imbuh Rinduwan kepada wartawan.

Tidak hanya itu, Rinduwan juga menambahkan, mengungkapkan bahwa Imam kembali berhutang sejumlah uang kepadanya pada tahun 2023 atas nama KONI Kudus.

Rinduwan pun juga bingung, sebab hutang yang baru pada tahun 2023 itu pun belum juga dikembalikan Imam hingga saat ini.

“Saya semakin bingung, ketika anggaran untuk Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) tahun 2023 telah cair, tiba-tiba Imam Triyanto mengundurkan diri sebagai Ketua KONI Kudus,” pungkasnya.