Anggota DPRD Blora, Diperiksa Kejari Terkait Kunker Fiktif

ilustrasi hukum/ net
ilustrasi hukum/ net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora Jawa Tengah memeriksa enam saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja (kunker) daerah di satuan kerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora tahun anggaran 2014 sampai 2019.


Bahkan, inisial nama-nama saksi diunggah secara terbuka melalui akun media sosial Instagram @kejariblora, Selasa 1 November lalu terkait dugaan kasus kunker fiktif, menyeret mantan Ketua DPRD Blora "BS".

"Selasa 1 November 2023 bertempat di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus kejaksaan negeri Blora yang beralamatkan di jalan Ahmad Yani Nomor 22 Blora telah dilaksanakan pemeriksaan (permintaan keterangan) terhadap enam orang saksi dalam "Dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja daerah di satuan kerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blora tahun anggaran 2014-2019, untuk tersangka BS," tulis akun Instagram @kejariblora. 

Adapun enam saksi diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Blora adalah anggota DPRD Blora periode 2014 sampai dengan 2019, yakni adalah SH, CI, LH, D, M, IH.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M Haris Hasbullah menyebutkan, dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja.

"Tersangka BS selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora telah melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif, aebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik," jelasnya. 

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo memaparkan, dari enam dewan diperiksa ada yang masih aktif dan sudah purna. 

"Tim penyidik juga telah memeriksa total 12 orang dugaan kasus kunker fiktif ini, dan total hingga awal bulan November sudah 18 orang dimintai keterangan," ungkapnya, Kamis (2/11). 

Adapun jabatan dari nama-nama secara gamblang disebutkan yakni PS (Sekwan DPRD Blora tahun 2017-2019), SG (Sekwan DPRD Blora 2014-2016), SD (Kabag Persidangan Sekretariat DPRD  Blora/ KPA April 2018-2019), IS (KPA April 2014-April 2018 di Sekwan DPRD Blora), CH (PPKOM Januari 2018-2019 pada Sekwan DPRD Blora), dan N (PPTK 2013 -2018 pada Sekwan Blora )," tulis, akun Instagram milik Kejari Blora.