Anak Berhadapan Hukum Berhak Melanjutkan Pendidikan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menegaskan anak berhadapan dengan hukum berhak untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya.


"Untuk kita semua, sahabat kapas dan yang terlibat di LPKA Kutoarjo bisa mencari jalan yang harus kita lakukan terhadap anak berhadapan hukum sehingga mereka nanti bisa bermanfaat tanpa memutus pendidikan untuk mereka," kata  Yuspahruddin saat berlangsungnya diskusi santai secara virtual, di LPKA Kelas I Kutoarjo, Rabu (11/8).

Diskusi mengusung tema "Kenali Kebutuhan Anak Konflik Hukum akan Pendidikan", diprakasai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berkolaborasi dengan Sahabat Kapas membahas hak dan kebutuhan Pendidikan anak didik pemasyarakatan.

Lebih jauh Yuspahruddin menjelaskan, pendidikan adalah media yang penting bagi anak untuk mendapatkan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan yang menunjang kehidupan anak. Tak terkecuali bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

"Bahkan kita harus dapat menyesuaikan terhadap keinginannya karena anak itu berbeda-beda karakter dengan kebutuhan yang berbeda-beda pula," lanjutnya.

Dalam diskusi ini turut diikuti perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Petugas LPKA Kelas I Kutoarjo, dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas di Jawa Tengah.