Alat Timbangan Diminta Ditera Ulang Setahun Sekali

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang, Edi Subeno menegaskan, setiap alat ukur digunakan untuk transaksi harus dilakukan tera ulang setahun sekali. Tujuannya untuk memastikan kebenaran timbangan sehingga konsumen tidak dirugikan.


Bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang, UPTD Metrologi Kota Semarang melakukan pemantauan alat ukur di SPBU Gayamsari dan SPBU Majapahit serta timbangan di Pasar Gayamsari dan Pasar Pedurungan.

Dari hasil pemantauan, Edi menyebut di dua pasar masih ada beberapa timbangan belum ditera ulang.

Edi juga meminta kepada Kepala Pasar untuk melakukan pendataan para pedagang yang belum melakukan tera ulang. 

"Kami memiliki fungsional pengawas kemeteorologian yang memang punya tugas untuk mengawasi penggunaan alat ukur yang utamanya untuk transaksi. Jadi jika ada yang tidak sesuai aturan maka akan ada tindakan dari kami sesuai dengan UU No. 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal," papar Edi, Senin (3/4).

Sementara dua pom bensin yang didatangi ia menyebut pompa ukur yang ditera ulang tidak ada pelanggaran dan sudah sesuai dengan ambang batas yang diperbolehkan.

"Batasnya plus minus 100 mililiter per 20 liter karena tadi diuji menggunakan bejana 20 liter. Kedua SPBU masih memenuhi ambang batas," tandasnya.