Kain kiswah milik mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sudah terjual dalam acara lelang yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Menko Luhut Yakin Indonesia Masuk 10 Asian Games 2018
- Fahri Hamzah: AHY Bukan Harga Mati, Tapi Koalisi Pasti Jadi
Baca Juga
Namun di hari yang sama, mantan Ketua Umum PPP itu mengatakan kain kiswah tersebut harus dikembalikan kepadanya lantaran bukan hak lembaga antirasuah untuk melelangnya.
Menanggapi hal tersebut Jurubicara KPK, Febri Diansyah beralasan bahwa UU sudah mengatur pengajuan PK narapidana tidak menghentikan putusan hukumnya.
Tidak perlu berandai-andai, UU sudah jelas mengatur pengajuan PK tidak menghentikan putusan hukum," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/7)
Febri menjelaskan lelang tersebut untuk memberikan pelajaran kepada orang-orang yang terlibat korupsi agar di masa yang akan datang tidak lagi melakukan hal tersebut.
Yang pasti keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap kami melakukan eksekusi sesuai dengan UU," tukasnya.
Kain kiswah penutup Ka’bah milik Suryadharma Ali terjual sebesar Rp 450 juta. Kain hitam tersebut jatuh ke tangan pengusaha besi tua asal Madura, HR. M Jufri Saad.
- Marinir Kirim Pasukan Bantu Korban Gempa Lombok
- KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Korupsi Politisi Demokrat
- Golkar Prioritaskan Yang Tidak Nyaleg Gabung Tim Kampanye Jokowi