Kasus pencabulan ayah terhadap anak ditangani penyidik Polres Sukoharjo belum ada perkembangan lagi sejak dilaporkan pada tahun 2021.
- Polres Tegal Kota Tangkap Pengedar, Ribuan Obat Psikotropika Disita
- Polda Jateng Ungkap 404 kasus Curanmor Selama Operasi Sikat Jaran 2021
- Beli Saham Crypto, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Jateng
Baca Juga
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukoharjo Dr. BRM Kusumo Putro menyatakan prihatin proses hukum kasus pencabulan terhadap G (21) asal Sukoharjo yang diduga dilakukan oleh SW (58) ayahnya sendiri, sangat lambat.
"Saya turut bersimpati, sekaligus prihatin jika membaca berita tentang kasus ini. Ada korban melapor pencabulan, ada anak yang dilahirkan, Tapi belum ada tersangkanya, ini aneh, penyidik sepertinya tutup mata padahal sudah ada bukti, sepertinya tidak serius menggarap kasus ini," kata Kusumo, Senin (26/6).
Menurut Kusumo, laporan korban, anak yang dilahirkan, surat keterangan dari pihak rumah sakit tempat persalinan, mestinya sudah cukup sebagai alat bukti untuk menjerat terlapor sebagai tersangka.
"Itu sudah bisa dijadikan alat bukti, sesuai dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas Kusumo juga dikenal sebagai aktivis sosial masyarakat di Solo Raya.
Mengingat kasus ini sudah menjadi sorotan publik, ia berharap kepada Polres Sukoharjo agar profesional bertaruh nama baik korps Bhayangkara. Selain itu, harus bisa membuktikan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif.
Bahkan bila merujuk Pasal 13 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002, mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pencabulan kepada anak, pelaku akan dikenai pemberatan hukuman.
"Jika nanti terbukti ada peristiwa pencabulan anak oleh ayah kandungnya sendiri, maka sang ayah itu bisa dikenakan pemberatan hukuman maksimal. Kasus Ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat," tandasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi terkait lamanya proses penanganan kasus mengatakan, saat ini prosesnya telah sampai pada pengambilan sampel darah.
"Rabu (21/6) kemarin sudah diambil sampel darah dari tiga orang. Ini menunggu hasil dari Labfor," pungkas Teguh.
Terpisah dikonfirmasi, Badrus Zaman SH, penasehat hukum G (21), terus berupaya proaktif mendesak polisi segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Saya juga heran, infonya terlapor sudah dikenakan wajib lapor tapi belum ditetapkan tersangka, ini aneh apa ada diskriminasi penyelesaian kasus pencabulan di Polres Sukoharjo," kata Badrus.
Pihaknya akan bersurat kepada Kapolri agar kasus ini menjadi perhatian.
- Pemuda Asal Demak Ini Tewas Diduga Dianiaya
- Polres Tegal Kota Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik
- Aksi Cepat Polsek Banjarnegara: Bongkar Pesta Miras Remaja Di Gedung Kosong