- Sengkarut Perkara Perizinan Batu Gamping, PT SIG: Gugatan Kami Ke BPN Rembang
- Didatangi Polisi, Aksi Balap Liar Tunggang Langgang, 69 Motor Berhasil Diamankan
- Kejari Batang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan senilai Rp12 Miliar ke PN Tipikor
Baca Juga
Aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan kini ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, memantik reaksi dari gabungan elemen masyarakat Karimunjawa dan rekan sejawat di kabupaten setempat.
Dalam sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Kamis (1/2), massa mendesak agar Daniel dibebaskan dari semua dakwaan terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepadanya.
Desakan tersebut disuarakan saat aksi unjuk rasa, digelar di depan PN Jepara. Daniel terjerat kasus hukum, karena berkomentar di media sosial tentang pencemaran lingkungan di pantai Karimunjawa diduga imbas dari keberadaan tambak udang.
Dalam dukungannya, massa membawa puluhan spanduk dan banner yang bertuliskan “Save Karimunjawa”. Tak hanya itu, perwakilan massa secara bergantian berorasi tujuannya menuntut pembebasan aktivis yang vokal terhadap penyelamatan lingkungan di Pulau Karimunjawa.
Saat berunjuk rasa dengan kawalan ketat aparat Polres Jepara, massa juga melontarkan sejumlah tuntutan lainnya. Diantaranya mengembalikan Karimunjawa sebagai kawasan konservasi dan menutup usaha tambak udang illegal. Selain itu, memproses hukum para pelaku yang terlibat usaha tambak ilegal di Karimunjawa.
Di saat unjuk rasa berlangsung, polisi memberikan izin kepada 10 perwakilan massa aksi untuk mengikuti jalannya persidangan pertama Daniel Frits Maurits. Jalannya aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pantauan langsung Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Usai persidangan perdana selesai, kuasa hukum Daniel, Munhur Satyahaprabu menilai, Daniel tidak layak dijadikan tersangka. Apalagi sampai dihadirkan di meja persidangan di PN Jepara. Dalilnya, berdasarkan pedoman penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup Nomor 18 tahun 2022, diperintahkan jika ada pejuang lingkungan menyampaikan aspirasi, keluhan dan kritik, tidak bisa dilaporkan.
"Daniel tidak layak untuk dijadikan tersangka dan dihadirkan di persidangan," ujar Munhur di hadapan ratusan aksi unjuk rasa.
Menurut Munhur, pihak Kejaksaan Negeri Jepara terkesan memaksakan diri mendakwa Daniel. Ia juga menilai Kejari tidak memiliki bukti Daniel melakukan perbuatan tercela atau melanggar moral.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Daniel dengan dua pasal. Yakni Pasal 45a Ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Untuk ancaman hukuman dalam pelanggaran pasal tersebut yakni enam tahun penjara.
Selanjutnya, Daniel juga didakwa pasal alternatif menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 33 tentang ITE. Untuk ancamannya kurungannya yakni maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Surya selaku Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Daniel, menyatakan bahwa sidang tersebut masih membutuhkan proses panjang. Setelah sidang perdana pembacaan dakwaan, sidang berikutnya yakni penyampaian eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
- Lahan Sekolah dan Bangunan Nasima Dipasangi Peringatan
- Anggotanya Main-Main dengan Perjudian, Kapolda Jateng: Copot!
- Polda Jateng Temukan Puluhan Motor dan Mobil Bodong di Sukolilo