Aksi Pembunuhan Berdarah di Grobogan, Ini Motifnya

Polres Grobogan saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan Tegowanu di Aula Mapolres Grobogan, Jumat (24/5) siang. Rubadi/RMOLJateng.
Polres Grobogan saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan Tegowanu di Aula Mapolres Grobogan, Jumat (24/5) siang. Rubadi/RMOLJateng.

Setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Tegowanu Grobogan Jawa Tengah serta pemeriksaan hasil outopsi, Polisi berhasil mengungkap motifnya. Pelaku nekad membunuh korban lantaran sakit hati.


Dari hasil outopsi yang dilakukan terdapat luka tusuk sepanjang 2,5 sentimeter di bagian perut kiri serta pukulan benda tumpul di kepala korban, sehingga menyebabkan pendarahan di kepala dan meninggal. 

Dari pengakuan tersangka MBO (21), ia nekad membunuh Masriah (54) lantaran pernyataan korban menurutnya terlalu kasar sehingga menyulut emosi dan melakukan aksi berdarah tersebut. 

"Dia mengatakan, saya menang togel Rp 27 juta, tapi ndak mau bayar utang dasar kere, (miskin)," tirunya.

Ia mengaku, sudah mengangsur kepada perempuan tersebut sebanyak empat kali, namun dikatakan tak mau bayar utang. Terlebih, adanya isu dapat togel sebanyak Rp 27 juta tidak benar. 

"Sebenarnya awalnya tidak ada niatan mengambil uang korban, tapi karena melihat uang dan hanphone di sekitar akhirnya saya ambil," paparnya. 

Uang senilai Rp 9 juta tersebut, kemudian ia gunakan untuk mabuk, berjudi dan karaoke. 

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pelaku sudah ada niat sebelumnya untuk melakukan aksi pembunuhan sejak, Kamis (16/5). Namun pelaku mengurungkan niatnya. 

"Hari Kamis sebelumnya sudah terjadi cekcok antara pelaku dan korban, pelaku pulang," terang Kapolres. 

Sebelum terjadi aksi pembunuhan pada Minggu (19/5), istri pelaku telah membayar lunas semua hutangnya kepada korban. Setelah istri pulang, pelaku mendatangi korban dan melakukan aksinya. 

"Dalam pengakuannya si istri tidak tahu suaminya melakukan aksi pembunuhan tersebut," imbuh Kapolres. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana seumur hidup.